Hina Profesi Jurnalis dengan Sebutan ‘Wartawan Soak’, Kelompok Pengunjung Sidang Kasus Paoman Picu Kemarahan Insan Pers Indramayu

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU//Mediakompasakses.com,-Suasana persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berjalan tertib, mendadak memanas di luar ruang sidang. Sekelompok pengunjung sidang yang mengaku sebagai kerabat dari almarhum H. Sahroni melontarkan kalimat penghinaan yang dinilai merendahkan marwah profesi jurnalis dengan menyebut mereka “Wartawan Soak” (wartawan rusak/tidak waras).

 

Tindakan tidak terpuji tersebut spontan memicu gelombang kemarahan dari seluruh awak media yang sedang melakukan tugas peliputan di Indramayu. Para jurnalis mengecam keras intimidasi verbal tersebut karena dinilai telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merespons pelecehan profesi tersebut, Sekertaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto angkat bicara. FPWI mengutuk keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kelompok tersebut.

 

“Kami mengecam keras tindakan premanisme verbal yang dilontarkan oleh oknum kelompok yang mengaku sebagai keluarga almarhum H. Sahroni. Sebutan ‘Wartawan Soak’ itu bukan hanya menghina personal, tapi sudah melukai dan melecehkan seluruh profesi jurnalis di Indramayu yang bekerja secara legal dan dilindungi undang-undang,” ujar Tomsus dengan nada geram.

 

“Kami ingatkan kepada siapa pun, jangan coba-coba mengintimidasi atau menghalangi kerja pers. Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dan permohonan maaf secara terbuka, kami dari lintas organisasi wartawan di Indramayu tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkan secara resmi kasus penghinaan ‘Wartawan Soak’ ini ke Polres Indramayu,” tegasnya.

Baca Juga:  Mall Pelayanan Publik Kantah Kabupaten Jepara

 

Selain ancaman laporan polisi, komunitas pers Indramayu juga mendesak aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya persidangan untuk bertindak lebih responsif, tegas, dan tidak pandang bulu.

 

Polisi diminta segera menertibkan dan memberikan tindakan tegas kepada gerombolan yang mengatasnamakan keluarga tersebut agar tidak berbuat semena-mena di area publik, khususnya di lingkungan pengadilan. Kehadiran massa yang arogan dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum dan mengancam keselamatan fisik para pencari berita. “Kami ini wartawan berada pada posisi netral, kita meliput semua kepentingan dari kedua belah pihak. Kami tidak terima disebut wartawan soak,” kata Riyadhi Amex, wartawan Indramayu.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketegangan di antara para pemburu berita di Indramayu masih memuncak, walaupun dari pihak kelompok pengunjung sudah secara langsung minta maaf. Para jurnalis sepakat untuk mengawal kasus penghinaan profesi ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan dan kemerdekaan pers di Bumi Wiralodra.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x