Sudah RKAB..? CV Tjong Lieko Indoland Perusahaan Batu Split dan Batu Pecah. LIMAS: Koordinasi untuk Langkah Selanjutnya

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sambas – CV Tjong Lieko Indoland di Sempalai Sebedang melakukan Penambangan dan penjualan material berupa batu split dan batu pecah.

Lokasi perbukitan ataupun pegunungan yang tidak terlalu jauh dari kawasan wisata Danau Sebedang di Kabupaten Sambas itu sebenarnya sangat indah dalam pemandanganya, namun semua itu tak berlaku karena kurangnya kesadaran Pemerintah terhadap lingkungan.

Pantauan lokasi oleh Tim Media hanya melihat Selembar kertas dipajang di tiang bertuliskan” Pemberitahuan!!!
Kepada Pelanggan CV Tjong Lieko Indoland terhitung tanggal 12 Mei 2026 Batu Split Semua Ukuran dan Batu Pecah 10/15 harganya Rp 500 Ribu/Kubik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tidak menemukan Plang maupun K3 seperti layaknya perusahaan tambang resmi lainnya yang ada di Kalimantan Barat.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan yang telah lama beraktivitas dilokasi tersebut belum melengkapi ijin.

Dikutip dari sumber terpercaya, Pertambangan galian C (atau Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) wajib memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang disetujui pemerintah.

Baca Juga:  Kapolsek Meranti Hadiri Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RKPdes Tahun Anggaran 2026 Desa Kelampai Setolo

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup namun aktivitas produksi baru legal setelah RKAB disetujui oleh Kementerian ESDM.

Untuk keberimbangan pemberitaan Tim media telah datang kelokasi untuk konfirmasi namun tidak diberikan informasi yang cukup oleh orang perusahaan, melainkan hanya dijawab Tidak Perlu AMDAL ucapnya.

DPP LIMAS, Syafarahman.C.ILJ melalui sambungan seluler saat dimintai tanggapan,” Setelah informasi ini didapatkan dari anggota kita dilapangan, saya akan berkoordinasi dengan pihak Terkait dan akan mengambil langkah selanjutnya untuk mendapatkan jawaban maupun tindakan yang diperlukan.

Karena Pemerintah pusat melalui Ditjen Minerba ESDM mengatur ketat hal ini melalui regulasi seperti Surat Edaran DJB yang menekankan wajibnya persetujuan RKAB sebelum beroperasi ungkapnya.

Catatan:
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x