Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diingatkan kembali untuk melaksanakan himbauan mengenakan Seragam KORPRI.
Berdasarkan Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN No. 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024, penggunaan Seragam KORPRI wajib dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen dan kebanggaan sebagai anggota KORPRI, sekaligus menegaskan identitas dan jiwa korps.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ingat Tanggal 17, Ingat KORPRI! Mari kita tunjukkan profesionalisme dan kekompakan kita.
#KORPRI
#JeparapastiBISSA
#melayaniprofesionalterpercaya
#MajuDanModern



















