Sebuah Rumah di Sukaselamet Kroya Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat keras Ilegal Resahkan Warga

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu,Kompasakses.com,-Peredaran Tramadol Diduga Bebas di Sukaselamet Kroya, Warga Minta Polisi Bertindak

‎Sebuah Rumah di Kroya Diduga Jadi Lapak Obat Terlarang, Remaja Disebut Jadi Sasaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga Sukaselamet Resah, Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Lingkungan Permukiman

‎Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Terlarang, Sebuah Rumah di Sukaselamet Kroya Resahkan Warga

‎Indramayu,(NUSANTARAEXPOSE.COM) Sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Mantri Yunus, Desa Sukaselamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, diduga dijadikan lokasi peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat, Minggu (20/6/2026).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai jenis obat keras golongan G seperti Tramadol dan obat sejenis lainnya diduga diperjualbelikan secara bebas dari rumah yang disewa tersebut. Mirisnya, pembeli yang datang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga didominasi kalangan remaja dan pelajar.

‎Warga sekitar mengaku sering melihat anak-anak usia sekolah tingkat SMP dan SMA mendatangi lokasi tersebut untuk membeli obat-obatan yang diduga berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

‎Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang penjaga atau penjual di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dan mengarahkan media untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut.

‎”Saya cuma pekerja, Pak. Tidak punya wewenang. Langsung saja hubungi bosnya,” ujarnya singkat.

‎Peredaran Tramadol tanpa pengawasan medis diketahui memiliki dampak serius bagi kesehatan. Obat yang memiliki efek euforia menyerupai opioid itu kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. Penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, kerusakan organ tubuh, hingga berisiko menyebabkan kematian akibat overdosis.

‎Secara hukum, peredaran obat-obatan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 106 Ayat (1) mengatur bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari pemerintah. Sementara Pasal 197 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar apabila dengan sengaja mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki izin edar.

Baca Juga:  PELAYANAN RSUD SAMBAS DIPERTANYAKAN SETELAH VIDEO VIRAL SOAL DIDUGA ADANYA KETIDAKADILAN PENANGANAN PASIEN

‎Selain itu, apabila barang yang diperjualbelikan masuk kategori psikotropika atau narkotika, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai jenis dan jumlah barang bukti.

‎Sejumlah warga mengaku sangat resah dengan aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras yang menyasar kalangan remaja dapat merusak masa depan generasi muda di wilayah mereka.

‎Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

‎”Kami sangat resah. Hampir setiap hari banyak orang datang membeli obat-obatan itu, bahkan kebanyakan masih remaja. Kalau dibiarkan, tentu akan merusak generasi muda. Kami berharap pemerintah desa dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan dan memberantas peredaran obat-obatan tersebut,” ungkapnya.

‎Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal ini menjadi perhatian serius karena masih maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Indramayu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga untuk mencegah meluasnya peredaran zat adiktif yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.(AK)

 

Jono Suhendra

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x