Indramayu,Kompasakses.com,-Peredaran Tramadol Diduga Bebas di Sukaselamet Kroya, Warga Minta Polisi Bertindak
Sebuah Rumah di Kroya Diduga Jadi Lapak Obat Terlarang, Remaja Disebut Jadi Sasaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Sukaselamet Resah, Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Lingkungan Permukiman
Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Terlarang, Sebuah Rumah di Sukaselamet Kroya Resahkan Warga
Indramayu,(NUSANTARAEXPOSE.COM) Sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Mantri Yunus, Desa Sukaselamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, diduga dijadikan lokasi peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat, Minggu (20/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai jenis obat keras golongan G seperti Tramadol dan obat sejenis lainnya diduga diperjualbelikan secara bebas dari rumah yang disewa tersebut. Mirisnya, pembeli yang datang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga didominasi kalangan remaja dan pelajar.
Warga sekitar mengaku sering melihat anak-anak usia sekolah tingkat SMP dan SMA mendatangi lokasi tersebut untuk membeli obat-obatan yang diduga berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang penjaga atau penjual di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dan mengarahkan media untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut.
”Saya cuma pekerja, Pak. Tidak punya wewenang. Langsung saja hubungi bosnya,” ujarnya singkat.
Peredaran Tramadol tanpa pengawasan medis diketahui memiliki dampak serius bagi kesehatan. Obat yang memiliki efek euforia menyerupai opioid itu kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. Penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, kerusakan organ tubuh, hingga berisiko menyebabkan kematian akibat overdosis.
Secara hukum, peredaran obat-obatan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 106 Ayat (1) mengatur bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari pemerintah. Sementara Pasal 197 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar apabila dengan sengaja mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki izin edar.
Selain itu, apabila barang yang diperjualbelikan masuk kategori psikotropika atau narkotika, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai jenis dan jumlah barang bukti.
Sejumlah warga mengaku sangat resah dengan aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras yang menyasar kalangan remaja dapat merusak masa depan generasi muda di wilayah mereka.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
”Kami sangat resah. Hampir setiap hari banyak orang datang membeli obat-obatan itu, bahkan kebanyakan masih remaja. Kalau dibiarkan, tentu akan merusak generasi muda. Kami berharap pemerintah desa dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan dan memberantas peredaran obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal ini menjadi perhatian serius karena masih maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Indramayu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga untuk mencegah meluasnya peredaran zat adiktif yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.(AK)
Jono Suhendra



















