Kompasakses.com | Aceh Utara – Seorang warga Gampong Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan pandangannya terkait keberadaan pihak yang mengatasnamakan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) di areal perkebunan PTPN IV Regional VI, khususnya di wilayah Cot Girek, Kamis (09/07/2026).
Menurut Ibrahim, berdasarkan pengetahuannya, lahan perkebunan sawit di PTPN Cot Girek telah dikelola sejak proses penanaman pada tahun 1986–1987. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim atau penguasaan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan serikat tani atau KPA.
“Saya berharap pihak KPA dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat melalui media terkait dasar hukum dan status lahan yang mereka klaim. Setahu saya, lahan serikat tani memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga perlu dijelaskan apakah lahan PTPN Cot Girek memang sesuai jika dikaitkan dengan KPA,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.
Warga tersebut mengaku prihatin karena polemik yang terus berkembang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi desa-desa yang berbatasan langsung dengan areal PTPN IV Regional VI.
“Saya berharap DPR RI, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, dapat membantu menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Saya ingin mencari kejelasan, bukan memecah belah hubungan persaudaraan antarwarga di Cot Girek,” katanya.
Sementara itu, Geuchik Gampong Batu XII, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan persoalan agraria yang berkembang di wilayah tersebut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik di tengah masyarakat. Apa pun penyelesaiannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Geuchik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPA maupun manajemen PTPN IV Regional VI terkait pernyataan warga tersebut.



















