Warga Batu XII Soroti Klaim KPA Agraria di Areal PTPN IV Cot Girek, Geuchik Minta Persoalan Diselesaikan Sesuai Aturan

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com | Aceh Utara – Seorang warga Gampong Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan pandangannya terkait keberadaan pihak yang mengatasnamakan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) di areal perkebunan PTPN IV Regional VI, khususnya di wilayah Cot Girek, Kamis (09/07/2026).

Menurut Ibrahim, berdasarkan pengetahuannya, lahan perkebunan sawit di PTPN Cot Girek telah dikelola sejak proses penanaman pada tahun 1986–1987. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim atau penguasaan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan serikat tani atau KPA.

“Saya berharap pihak KPA dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat melalui media terkait dasar hukum dan status lahan yang mereka klaim. Setahu saya, lahan serikat tani memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga perlu dijelaskan apakah lahan PTPN Cot Girek memang sesuai jika dikaitkan dengan KPA,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

Warga tersebut mengaku prihatin karena polemik yang terus berkembang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi desa-desa yang berbatasan langsung dengan areal PTPN IV Regional VI.

“Saya berharap DPR RI, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, dapat membantu menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Saya ingin mencari kejelasan, bukan memecah belah hubungan persaudaraan antarwarga di Cot Girek,” katanya.

Sementara itu, Geuchik Gampong Batu XII, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan persoalan agraria yang berkembang di wilayah tersebut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik di tengah masyarakat. Apa pun penyelesaiannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Geuchik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPA maupun manajemen PTPN IV Regional VI terkait pernyataan warga tersebut.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x