‎JARA Desak APH Usut Dugaan Pungli di SMAN 1 Matangkuli, Soroti Fungsi Pengawasan Kacabdin Aceh Utara

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Kompasakses.Com, Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Organisasi tersebut juga meminta Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Utara segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

‎Juru Bicara JARA, Rizki Maulizar, menilai dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah itu tidak boleh diabaikan. Menurut dia, apabila terbukti terdapat pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

‎”Jika benar terjadi praktik pungutan yang tidak sesuai aturan, APH harus turun tangan mengusut tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

‎Rizki menyebut, pihaknya menerima informasi adanya dugaan pungutan terhadap peserta didik baru dengan modus pendaftaran ulang, yang di dalamnya diduga disertai penjualan pakaian sekolah dan sejumlah perlengkapan lainnya. Menurut informasi yang diterima JARA, setiap wali murid peserta didik baru disebut harus mengeluarkan biaya hampir Rp500 ribu. Namun, ia meminta aparat memastikan kebenaran informasi tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

‎Selain meminta penegakan hukum, JARA juga mempertanyakan fungsi pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara. Menurut Rizki, Kacabdin semestinya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal setelah muncul pemberitaan di media massa.

‎”Kami mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan Kacabdin Aceh Utara. Seharusnya dilakukan penelusuran dan klarifikasi sejak persoalan ini mencuat ke publik, bukan menunggu adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya unsur pungutan liar, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sebelumnya, dugaan pungutan di SMAN 1 Matangkuli menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan terhadap peserta didik baru dengan modus pendaftaran ulang, yang disebut berkaitan dengan penjualan pakaian sekolah dan sejumlah suvenir yang diduga bersifat wajib.

‎Dugaan pungutan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kejelasan fakta dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Matangkuli, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

‎Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila keterangan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga:  PSPT Dukung Napak Tilas Silat Pukol Tujoh Dan Daftarkan Menjadi WBTB

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x