Kompasakses Com, Aceh Utara – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kesehatan di Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap suaminya saat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok, Minggu (19/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN tersebut diduga menggunakan akun TikTok bernama Rani. Dalam siaran langsung itu, yang bersangkutan diduga melontarkan kata-kata kasar, menghina, memaki-maki suaminya, serta mengungkap persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi di hadapan publik.
Tak hanya itu, dalam live tersebut juga
diduga disampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai membuka aib keluarga dan menyeret nama mantan istri suaminya beserta anak kandungnya. Dugaan tersebut memicu perhatian warganet dan menjadi perbincangan di media sosial.
Menanggapi hal itu, Amin suami yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia menilai perlakuan itu telah mempermalukan dirinya dan keluarganya di ruang publik.
“Saya tidak akan terima diperlakukan seperti ini. Saya merasa sangat dipermalukan setelah dihina di depan publik, aib rumah tangga dibuka, bahkan mantan istri saya dan anak kandung saya juga ikut dihina,” ujarnya.
Korban berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan seorang ASN yang terikat pada aturan disiplin dan etika profesi.
Di sisi lain, penggunaan media sosial oleh ASN diharapkan tetap menjunjung tinggi etika, menjaga martabat institusi, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan.



















