Diduga ASN Kesehatan Aceh Utara Cemarkan Nama Baik Suami Saat Live TikTok, Korban Merasa Dipermalukan

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses Com, Aceh Utara – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kesehatan di Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap suaminya saat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok, Minggu (19/07/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN tersebut diduga menggunakan akun TikTok bernama Rani. Dalam siaran langsung itu, yang bersangkutan diduga melontarkan kata-kata kasar, menghina, memaki-maki suaminya, serta mengungkap persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi di hadapan publik.

Tak hanya itu, dalam live tersebut juga
diduga disampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai membuka aib keluarga dan menyeret nama mantan istri suaminya beserta anak kandungnya. Dugaan tersebut memicu perhatian warganet dan menjadi perbincangan di media sosial.

Menanggapi hal itu, Amin suami yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia menilai perlakuan itu telah mempermalukan dirinya dan keluarganya di ruang publik.

“Saya tidak akan terima diperlakukan seperti ini. Saya merasa sangat dipermalukan setelah dihina di depan publik, aib rumah tangga dibuka, bahkan mantan istri saya dan anak kandung saya juga ikut dihina,” ujarnya.

Korban berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan seorang ASN yang terikat pada aturan disiplin dan etika profesi.

Di sisi lain, penggunaan media sosial oleh ASN diharapkan tetap menjunjung tinggi etika, menjaga martabat institusi, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan.

Baca Juga:  KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x