SAMBAS — Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten Sekretariat Daerah, instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan tiga Raperda yang dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Penyampaian ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda mengenai pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, sementara Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 menjadi landasan penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang serta pembangunan daerah untuk jangka panjang.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sambas secara berkelanjutan.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.



















