Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMBAS — Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten Sekretariat Daerah, instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan tiga Raperda yang dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Baca Juga:  Tak Diindahkan Bupati, Wartawan Siapkan Tenda Perlawanan di Depan Pendopo

Penyampaian ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda mengenai pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, sementara Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 menjadi landasan penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang serta pembangunan daerah untuk jangka panjang.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sambas secara berkelanjutan.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x