Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ACEH UTARA | Setelah Beurandang Asan, kini bertambah lagi Desa Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara yang juga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka yang selama ini dikuasai PTPN.

Penunjukan tersebut menjadi langkah hukum masyarakat Beurandang Dayah untuk menyelesaikan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Dalam hal ini, pihak warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, Jum’at (21/08/2026). M. Azhar, atau yang dikenal dengan sebutan Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi masyarakat.

Menurutnya, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas. Tim hukum, kata dia, sedang menyiapkan strategi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapkan Somasi kepada PTPN IV

Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

Selanjutnya LBH ANKARA juga menyatakan, bahwa apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, masyarakat disebut akan memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga:  Sorotan Publik: Sewa Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sambas Capai Rp1 Miliar per Tahun, Warganet Pertanyakan Efisiensi Anggaran

Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Selain jalur perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses terkait HGU yang menjadi objek sengketa.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh lembaga yang berwenang.

Jalur Pidana Tidak Ditutup

Selain itu Azhar juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Selain itu, Pihaknya juga menegaskan, laporan pidana hanya akan ditempuh apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat dan tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas, serta riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan agar status lahan dapat diketahui secara objektif.

Selain itu, Masyarakat juga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan masyarakat.

Sama halnya dengan Beurandang Asan, warga Beurandang Dayah juga memandang jalur hukum sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.

Berita Terkait

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x