Sorotan Publik: Sewa Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sambas Capai Rp1 Miliar per Tahun, Warganet Pertanyakan Efisiensi Anggaran

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sambas – Kebijakan pengadaan kendaraan dinas melalui sistem sewa untuk Bupati dan Wakil Bupati Sambas tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di media sosial oleh akun Ahmad Ning mendadak viral dan memancing beragam komentar dari masyarakat.

Dalam postingannya, Ahmad Ning menyoroti besarnya anggaran sewa mobil dinas yang disebut mencapai Rp1 miliar per tahun untuk kendaraan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Biaya sewa mobil dinas bupati dan wakil bupati Sambas setahun mencapai Rp1 miliar, kalau dikali 5 tahun atau 1 periode bupati berarti Rp5 miliar. Selesai jadi bupati mobil itu milik swasta, karena sistem sewa,” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian membandingkan dengan opsi pembelian kendaraan secara langsung.

“Kalau kita pergi ke diler beli mobil Fortuner secara cash kurang lebih Rp800 juta, dikali 2 buah totalnya Rp1,6 miliar, tapi jadi milik Pemda Sambas,” lanjutnya.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga bernada satire terkait peluang bisnis penyewaan kendaraan kepada pemerintah daerah.

“Kalau kawan-kawan ada link bagaimana cara nyewakan mobil ke bupati beri tahu saya ya, agar tahun depan bisa menyewakan mobil kawan ku, lumayan 5 tahun untung mobil 2 buah dengan duit Rp3,4 miliar, nikmat mana lagi yang mau disia-siakan,” tulisnya.

Postingan tersebut langsung menuai perhatian luas. Salah satu komentar datang dari akun bernama Shinta Ulandari yang mempertanyakan validitas informasi tersebut.

“Luar biasa ya. Valid tidak infonya ini bang?” tulisnya.

Komentar itu kemudian dibalas langsung oleh Ahmad Ning.

Baca Juga:  Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan

“Insya Allah kak, kalau masalah data Pemda ini saya tidak bisa asal sebar, saya dapatnya juga dari orang dalam,” balasnya.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan sistem sewa kendaraan dinas, terlebih jika nilai anggaran yang dikeluarkan dinilai jauh lebih besar dibanding pembelian langsung yang dapat menjadi aset tetap pemerintah daerah.

Secara prinsip, pengadaan kendaraan dinas melalui sistem sewa memang dimungkinkan dalam aturan, terutama dengan alasan efisiensi perawatan, fleksibilitas penggunaan, hingga penghindaran beban penyusutan aset. Namun jika nilai sewa dalam jangka panjang justru melampaui harga beli kendaraan baru, publik tentu berhak mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut.

Masyarakat juga mulai mempertanyakan kepada siapa kendaraan tersebut disewa, bagaimana mekanisme penunjukan penyedia jasa dilakukan, apakah melalui proses tender terbuka, serta apakah kajian efisiensi anggaran benar-benar telah dilakukan secara objektif.

Penggunaan APBD seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, pengeluaran miliaran rupiah untuk sewa kendaraan dinas tentu menjadi perhatian serius.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Sambas dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Transparansi bukan hanya soal menjawab kritik, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap uang rakyat yang dikelola.

Jika membeli lebih hemat dan aset tetap menjadi milik daerah, maka pertanyaan besarnya sederhana: mengapa harus sewa?
Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x