Sorotan Publik: Sewa Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sambas Capai Rp1 Miliar per Tahun, Warganet Pertanyakan Efisiensi Anggaran

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sambas – Kebijakan pengadaan kendaraan dinas melalui sistem sewa untuk Bupati dan Wakil Bupati Sambas tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di media sosial oleh akun Ahmad Ning mendadak viral dan memancing beragam komentar dari masyarakat.

Dalam postingannya, Ahmad Ning menyoroti besarnya anggaran sewa mobil dinas yang disebut mencapai Rp1 miliar per tahun untuk kendaraan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Biaya sewa mobil dinas bupati dan wakil bupati Sambas setahun mencapai Rp1 miliar, kalau dikali 5 tahun atau 1 periode bupati berarti Rp5 miliar. Selesai jadi bupati mobil itu milik swasta, karena sistem sewa,” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian membandingkan dengan opsi pembelian kendaraan secara langsung.

“Kalau kita pergi ke diler beli mobil Fortuner secara cash kurang lebih Rp800 juta, dikali 2 buah totalnya Rp1,6 miliar, tapi jadi milik Pemda Sambas,” lanjutnya.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga bernada satire terkait peluang bisnis penyewaan kendaraan kepada pemerintah daerah.

“Kalau kawan-kawan ada link bagaimana cara nyewakan mobil ke bupati beri tahu saya ya, agar tahun depan bisa menyewakan mobil kawan ku, lumayan 5 tahun untung mobil 2 buah dengan duit Rp3,4 miliar, nikmat mana lagi yang mau disia-siakan,” tulisnya.

Postingan tersebut langsung menuai perhatian luas. Salah satu komentar datang dari akun bernama Shinta Ulandari yang mempertanyakan validitas informasi tersebut.

“Luar biasa ya. Valid tidak infonya ini bang?” tulisnya.

Komentar itu kemudian dibalas langsung oleh Ahmad Ning.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Gelar Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lingkungan Kab. Jepara

“Insya Allah kak, kalau masalah data Pemda ini saya tidak bisa asal sebar, saya dapatnya juga dari orang dalam,” balasnya.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan sistem sewa kendaraan dinas, terlebih jika nilai anggaran yang dikeluarkan dinilai jauh lebih besar dibanding pembelian langsung yang dapat menjadi aset tetap pemerintah daerah.

Secara prinsip, pengadaan kendaraan dinas melalui sistem sewa memang dimungkinkan dalam aturan, terutama dengan alasan efisiensi perawatan, fleksibilitas penggunaan, hingga penghindaran beban penyusutan aset. Namun jika nilai sewa dalam jangka panjang justru melampaui harga beli kendaraan baru, publik tentu berhak mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut.

Masyarakat juga mulai mempertanyakan kepada siapa kendaraan tersebut disewa, bagaimana mekanisme penunjukan penyedia jasa dilakukan, apakah melalui proses tender terbuka, serta apakah kajian efisiensi anggaran benar-benar telah dilakukan secara objektif.

Penggunaan APBD seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, pengeluaran miliaran rupiah untuk sewa kendaraan dinas tentu menjadi perhatian serius.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Sambas dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Transparansi bukan hanya soal menjawab kritik, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap uang rakyat yang dikelola.

Jika membeli lebih hemat dan aset tetap menjadi milik daerah, maka pertanyaan besarnya sederhana: mengapa harus sewa?
Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x