Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMBAS — Persoalan dugaan pembabatan hutan mangrove kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sejumlah wakil rakyat turun langsung meninjau lokasi, masyarakat peduli mangrove kini menagih tindak lanjut dan kejelasan hukum atas aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan mangrove tersebut.

Peninjauan lapangan yang dilakukan para wakil rakyat dinilai belum cukup apabila hanya berhenti pada kunjungan tanpa adanya penjelasan mengenai hasil temuan, status kawasan, maupun langkah konkret yang akan dilakukan kepada instansi berwenang.

Masyarakat mempertanyakan, apa hasil dari peninjauan tersebut dan sejauh mana para wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata menyangkut siapa yang menjual, siapa yang membeli, maupun siapa yang melakukan aktivitas pembabatan. Fokus utama mereka adalah memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap kawasan mangrove.

Jika aktivitas pembabatan tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan dan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut dinyatakan legal secara hukum, masyarakat juga meminta penjelasan secara terbuka. Atas dasar izin apa aktivitas tersebut dilakukan? Bagaimana status kawasan yang dibuka? Instansi mana yang memberikan izin? Serta apakah seluruh ketentuan perlindungan lingkungan dan kawasan mangrove telah dipenuhi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa persoalan berhenti hanya karena aktivitas di lapangan sudah tidak terlihat.

Berhentinya aktivitas bukan berarti persoalannya otomatis selesai.

Masyarakat tetap berhak mengetahui status hukum kawasan yang telah dibabat, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta apakah terdapat kewajiban pemulihan terhadap kawasan mangrove apabila ditemukan kerusakan.

Baca Juga:  Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer

Para wakil rakyat yang telah turun ke lokasi pun dinilai memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan untuk menyampaikan hasil peninjauan kepada publik.

Masyarakat tidak ingin kunjungan lapangan sekadar menjadi dokumentasi dan seremonial. Mereka menunggu hasil, rekomendasi, serta tindak lanjut yang jelas.

“Kalau memang ilegal, usut sampai tuntas. Kalau memang legal, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hutan mangrove rusak, sementara tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status hukumnya,” demikian tuntutan yang berkembang dari masyarakat peduli mangrove.

Di sisi lain, pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak penjual, pembeli maupun pihak yang berada di lokasi sebagai pelaku pelanggaran hukum. Status tersebut harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun justru karena itulah, masyarakat meminta para wakil rakyat dan instansi terkait memberikan kejelasan.

Ada apa dengan persoalan pembabatan mangrove ini?

Mengapa setelah dilakukan peninjauan lapangan, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status hukumnya?

Jika memang ada pelanggaran, siapa yang akan mengusutnya? Jika tidak ada pelanggaran, apa dasar hukum yang membenarkannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat yang sebelumnya telah turun langsung ke lokasi.

Masyarakat peduli mangrove menegaskan bahwa mereka akan terus menagih kejelasan, transparansi dan kepastian hukum, sebab perlindungan hutan mangrove bukan hanya persoalan hari ini, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Kini publik menunggu: apakah peninjauan para wakil rakyat akan menghasilkan tindakan nyata, atau kembali berhenti sebatas kunjungan ke lokasi?

Wartawan : Ahoy

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x