SAMBAS — Persoalan dugaan pembabatan hutan mangrove kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sejumlah wakil rakyat turun langsung meninjau lokasi, masyarakat peduli mangrove kini menagih tindak lanjut dan kejelasan hukum atas aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan mangrove tersebut.
Peninjauan lapangan yang dilakukan para wakil rakyat dinilai belum cukup apabila hanya berhenti pada kunjungan tanpa adanya penjelasan mengenai hasil temuan, status kawasan, maupun langkah konkret yang akan dilakukan kepada instansi berwenang.
Masyarakat mempertanyakan, apa hasil dari peninjauan tersebut dan sejauh mana para wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata menyangkut siapa yang menjual, siapa yang membeli, maupun siapa yang melakukan aktivitas pembabatan. Fokus utama mereka adalah memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap kawasan mangrove.
Jika aktivitas pembabatan tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan dan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut dinyatakan legal secara hukum, masyarakat juga meminta penjelasan secara terbuka. Atas dasar izin apa aktivitas tersebut dilakukan? Bagaimana status kawasan yang dibuka? Instansi mana yang memberikan izin? Serta apakah seluruh ketentuan perlindungan lingkungan dan kawasan mangrove telah dipenuhi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa persoalan berhenti hanya karena aktivitas di lapangan sudah tidak terlihat.
Berhentinya aktivitas bukan berarti persoalannya otomatis selesai.
Masyarakat tetap berhak mengetahui status hukum kawasan yang telah dibabat, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta apakah terdapat kewajiban pemulihan terhadap kawasan mangrove apabila ditemukan kerusakan.
Para wakil rakyat yang telah turun ke lokasi pun dinilai memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan untuk menyampaikan hasil peninjauan kepada publik.
Masyarakat tidak ingin kunjungan lapangan sekadar menjadi dokumentasi dan seremonial. Mereka menunggu hasil, rekomendasi, serta tindak lanjut yang jelas.
“Kalau memang ilegal, usut sampai tuntas. Kalau memang legal, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hutan mangrove rusak, sementara tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status hukumnya,” demikian tuntutan yang berkembang dari masyarakat peduli mangrove.
Di sisi lain, pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak penjual, pembeli maupun pihak yang berada di lokasi sebagai pelaku pelanggaran hukum. Status tersebut harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun justru karena itulah, masyarakat meminta para wakil rakyat dan instansi terkait memberikan kejelasan.
Ada apa dengan persoalan pembabatan mangrove ini?
Mengapa setelah dilakukan peninjauan lapangan, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status hukumnya?
Jika memang ada pelanggaran, siapa yang akan mengusutnya? Jika tidak ada pelanggaran, apa dasar hukum yang membenarkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat yang sebelumnya telah turun langsung ke lokasi.
Masyarakat peduli mangrove menegaskan bahwa mereka akan terus menagih kejelasan, transparansi dan kepastian hukum, sebab perlindungan hutan mangrove bukan hanya persoalan hari ini, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Kini publik menunggu: apakah peninjauan para wakil rakyat akan menghasilkan tindakan nyata, atau kembali berhenti sebatas kunjungan ke lokasi?
Wartawan : Ahoy



















