Mediakompas.com,Pontianak – Ketua DPC LSM GRAK, Andri, menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan sektor pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelapor menyatakan kegiatan tersebut berada dalam lingkup kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.(6 Januari 2026).
Pelapor menyebut pengaduan diajukan untuk meminta pemeriksaan berbasis alat bukti dan verifikasi faktual guna menguji kesesuaian dokumen perencanaan/kontrak dengan realisasi pekerjaan fisik di lapangan.
Pelapor juga menyatakan telah menempuh klarifikasi administratif sepanjang 2024–2025 melalui jalur legislatif dan instansi terkait, serta menyampaikan dorongan pemeriksaan kepada BPKP, BPK, dan Ombudsman, disertai koordinasi dengan Inspektorat Provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor menghormati setiap proses klarifikasi administratif. Namun demi kepastian hukum, keselamatan publik, serta perlindungan keuangan negara dan daerah, diperlukan pemeriksaan berbasis bukti dan verifikasi faktual oleh aparat penegak hukum,” tulis pelapor.
Pelapor menyebut dokumen pengadaan yang dirujuk mencatat paket Jasa Konstruksi Pembangunan SMKN 2 Pemangkat (DAK–Konsolidasi) berlokasi di SMKN 2 Pemangkat, Jalan Gedung Nasional, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan pendanaan terkait APBN melalui DAK Fisik Sarpras SMK (konsolidasi) yang tercatat pada APBD Provinsi Kalbar TA 2024. Dokumen tersebut, menurut pelapor, mencantumkan HPS Rp5.353.422.000,00 dan nilai kontrak Rp4.125.942.322,35.
Pelapor juga merujuk PMK Nomor 25 Tahun 2024 sebagai kerangka pengaturan DAK Fisik yang menekankan prinsip tepat sasaran, terukur, transparan, dan akuntabel dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Addendum, Kondisi Fisik, dan Kelayakan Pemanfaatan
Pelapor menyebut adanya addendum pekerjaan dan menyatakan kondisi fisik bangunan pada Januari 2025 masih berada pada tahap struktur kasar. Karena itu, menurut pelapor, terdapat indikasi potensi deviasi kontrak yang perlu diuji melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Pelapor juga merujuk surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 23 Desember 2025 yang memuat penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung tersebut serta penerapan pembelajaran dua sesi.
Merujuk surat tersebut, pelapor menilai perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian status penyelesaian pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik di lapangan, termasuk aspek kelayakan dan keselamatan pemanfaatan fasilitas.
Pelapor meminta agar pengujian dilakukan secara terukur, termasuk terhadap dokumen perubahan (jika ada), addendum, BAST/serah terima, kewajaran pembayaran, uji mutu, dokumen kelayakan/laik fungsi, serta penatausahaan aset sesuai kewenangan para pihak pada tahap perencanaan, pengawasan, serah terima, dan pembayaran.
Pelapor menyatakan hal-hal tersebut perlu diuji karena dapat menimbulkan risiko keuangan negara apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian volume, spesifikasi, dan pertanggungjawaban. Pelapor merujuk Pasal 108 KUHAP, menegaskan tidak bermaksud mendahului kesimpulan hukum, serta menyerahkan penilaian dan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan dan pelayanan yang diberikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pelapor menegaskan, publik menaruh harapan besar pada kepastian hukum serta tindakan penegakan yang profesional dan tidak pandang bulu.
Dalam perspektif hukum kontemporer, pelapor menilai pelaporan ini menempatkan perkara dalam kerangka accountability justice, yakni pengujian pertanggung jawaban negara atas uang publik dan keamanan ruang belajar.



















