‎Babak Akhir Kemelut di Samudera: Sanksi Administratif Tak Sesuai Aturan, Sekdes Puuk Tidak Bisa Dipecat ‎

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Kompasakses.Com, Aceh Utara – Polemik pemberhentian Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Muzakir Walad, menemui titik terang. Di tengah terjangan tudingan miring dan pemberitaan sepihak yang mencederai integritasnya, rencana pencopotan jabatan Muzakir dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terganjal regulasi yang berlaku.

‎Sebelumnya, Camat Samudera, Ilyas, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kemelut ini memilih memberikan respons terbatas. Ia enggan memberikan keterangan mendalam dan mengarahkan agar persoalan tersebut langsung dikonfirmasi kepada pihak kabupaten.

‎” Coba konfirmasi dengan pihak kabupaten,” ujar Ilyas singkat.

‎Bola panas tersebut akhirnya berlabuh di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Aceh Utara. Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPM-PPKB Aceh Utara, Mansur, memastikan bahwa proses administratif terkait wacana pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan wajib berpedoman teguh pada aturan hukum.

‎” Duduk dengan kami ada, kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” ujar Mansur saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

‎Saat disinggung lebih lanjut mengenai apakah alasan pemberhentian yang disangkakan saat ini dapat menjadi dasar untuk memecat Muzakir Walad, Mansur dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan jika tidak sejalan dengan ketentuan yang ada.

‎” Iya, kalau alasan tidak sesuai regulasi tersebut,” tegas Mansur.

‎Sekdes Puuk Pastikan Tidak Bisa Dipecat Semena-mena

‎Dengan penegasan dari pihak DPM-PPKB Aceh Utara, Sekdes Puuk Muzakir Walad dipastikan tidak bisa dipecat secara sepihak. Langkah administratif, termasuk wacana pergantian perangkat desa, terikat ketat dan dilindungi oleh koridor hukum yang jelas, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019.

‎Berdasarkan regulasi tersebut, pemberhentian seorang perangkat desa memiliki syarat mutlak dan terbatas, yakni hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran tugas berat yang proses pembuktiannya harus melalui mekanisme berjenjang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP).

‎Keterangan resmi dari instansi teknis kabupaten ini sekaligus mementahkan berbagai spekulasi serta narasi pemecatan tanpa prosedur yang sempat dihembuskan oleh segelintir oknum.

‎Kasus di Gampong Puuk kini tidak hanya menjadi ujian bagi tata kelola birokrasi pemerintahan desa yang bersih dari intervensi politik lokal, tetapi juga menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum di atas kepentingan personal maupun kelompok.

Baca Juga:  Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x