Mediakompas.com, Sintang- Diduga tidak memiliki izin PBG dan ijin AMDAL, Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi Jalan Baning Panjang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat perlu diusut tuntas.
Saat Tim media ke lokasi, untuk meminta konfirmasi, namun tidak ada orang perusahaan tersebut yang bisa ditemui, selain itu juga tidak melihat adanya plang perusahaan maupun plang izin yang di pasang, sehingga menambah dugaan kuat telah terjadi kegiatan diluar ketentuan.
Informasi yang didapat bahwa material batu yang digunakan oleh perusahaan AMP milik seorang pengusaha dari luar kabupaten Sintang, yang berinisial BC tersebut, diduga diambil dari Bukit Gemba dan Bukit Labu, ada juga dari Bongkong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari berbagai sumber, Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) perlu izin sebelum dioperasikan. Selain izin operasional dari pemerintah setempat, diperlukan juga izin lain seperti izin lingkungan, izin bangunan dan konstruksi, izin keselamatan kerja, serta sertifikasi kelaikan operasi.
Izin yang diperlukan
Izin Lingkungan: Untuk memastikan lokasi AMP mematuhi standar dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Izin Bangunan dan Konstruksi: Diperlukan jika Anda perlu membangun atau mengubah fasilitas AMP.
Izin Keselamatan Kerja: Untuk memastikan fasilitas dan operasional AMP memenuhi standar keselamatan kerja.
Registrasi Bisnis dan Izin Usaha: Pendaftaran bisnis ke administrasi bisnis dan perizinan usaha terkait.
Sertifikat Kelaikan Operasi: Proses ini melibatkan pemeriksaan administrasi dan fisik/operasional oleh tim berwenang, yang harus dipenuhi agar AMP dapat dioperasikan.
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Disarankan untuk mendapatkan sertifikasi seperti ISO 9001 untuk membuktikan kualitas produk.
Selain itu, lokasi material batu yang akan ditambang dan diolah oleh perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berikut penjelasannya:
Bahan Baku adalah Komoditas Tambang: Batu (agregat) yang digunakan sebagai bahan baku AMP termasuk dalam komoditas mineral bukan logam dan batuan, yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Wajib Memiliki Izin: Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) atau pemerintah daerah yang berwenang.
IUP Operasi Produksi: Perusahaan AMP yang melakukan kegiatan penambangan sendiri harus memiliki IUP tahap Operasi Produksi, yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. Jangka waktu IUP untuk pertambangan batuan biasanya diberikan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Bukan IUP Pengolahan Semata: Perusahaan AMP itu sendiri mungkin memiliki izin untuk fasilitas pengolahannya, namun jika mereka menambang bahan bakunya sendiri dari lokasi tertentu, lokasi tambang tersebut memerlukan IUP terpisah atau IUP Operasi Produksi yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Dengan demikian, untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, lokasi penambangan bahan baku batu untuk AMP harus memiliki IUP yang sesuai.
Dari konfirmasi ke Pejabat Dinas Perkim di Kabupaten Sintang via WhatsApp diterangkan,” Maaf pak. Tadi saya lagi di luar. Oh ya kalau terkait asphalt mixing yang Jalan Baning. Kami gak ada wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi itu pak.
Kami dinas perkim hanya urus PBG aja. Kalau dulu nya nama nya IMB.
Itu pun, Mereka belom ada urus PBG ke perkim jawabnya.(Selasa,18/11/2025).
Sementara Tim media tidak bisa menemui pejabat berwenang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang saat datang ke kantornya, untuk mempertanyakan laporan Laik Operasional AMP tersebut.
Mediakompas.com akan terus menggali informasi, menelusuri fakta dan data untuk memberitakan setiap perkembangan informasi ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















