Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) atas kasus dugaan penggelapan yang menjerat Hendry CH Bangun kini beredar di kalangan wartawan dan pegiat hukum. Surat bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang ditandatangani AKBP Akta Wijaya Pramasakti – Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan sejak 10 Juni 2025 karena “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Namun, fakta ini tidak berhenti di situ. Sebab, muncul suara-suara keras dari pelapor yang kecewa dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas proses hukum yang berlangsung.

Dalam wawancara khusus dengan tim redaksi, salah satu pelapor yang enggan disebut namanya mengungkap bahwa mereka telah menyetor bukti-bukti transaksi dan dokumen internal ke pihak penyidik. Bukti itu, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan pengelolaan dana hibah dan program kegiatan wartawan yang tidak sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bukan main-main. Yang dilaporkan itu penggunaan dana hibah, UKW, dan program lainnya yang dikelola sepihak. Laporan kami masuk ke Pasal 372 dan 378 KUHP. Tapi anehnya, tanpa ekspose terbuka, tiba-tiba muncul SP2 Lid. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia bahkan menduga kuat, Hendry CH Bangun mendapat perlindungan dari oknum pejabat tinggi, baik di luar maupun di dalam kepolisian. “Ada tekanan. Kami mendengar gelar perkara tidak independen. Hendry itu bukan orang biasa. Dia punya jaringan. Bahkan disebut-sebut memegang banyak ‘rahasia’ elite,” ungkapnya.

Berikut penggalan isi dokumen SP2 Lid yang berhasil diperoleh beberapa media:

“…setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa laporan belum memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP, sehingga penyelidikan dihentikan.”

Namun, menurut praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, penghentian penyelidikan tidak serta-merta menutup peluang pidana, apalagi jika ada temuan baru atau adanya dugaan kolusi.

“SP2 Lid bukan vonis. Itu hanya langkah administratif. Jika bukti diperbarui, penyidikan bisa dibuka kembali. Jadi publik jangan terkecoh,” ujar Yulian Sahri, S.H., M.H., pengacara senior yang turut menelaah kasus ini.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menganggap penghentian penyelidikan sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan di tubuh organisasi pers.

Baca Juga:  Sadis! Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku

“Semua sudah terang-benderang. Tapi aparat tampaknya tidak punya nyali menyentuh Hendry. Kenapa? Karena Hendry punya kartu as. Dia tahu siapa yang bermain proyek, siapa yang main anggaran. PWI sudah berubah jadi sarang mafia,” ujarnya geram.

Wilson Lalengke juga menyebut bahwa ini bukan lagi urusan internal organisasi, tetapi menyangkut uang rakyat dan citra institusi negara. “Polri wajib mengamankan uang rakyat, salah satunya adalah memproses hukum siapapun yang mengkorupsi yang rakyat, bukan melindungi para koruptor semacam Hendry Bangun cs yang telah menggelapkan RP. 1,7 miliar uang rakyat, dana hibah BUMN itu. Apakah Polri tidak punya nurani melihat 160-an juta rakyat miskin Indonesia yang dipaksa bayar pajak via PPN 11-12 persen untuk bayar hidupnya Polri sementara mereka membiarkan para dedengkot koruptor PWI itu melenggang bebas seakan tak bersalah?? Konyol benar aparat Polri kita itu..!!” ujar lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University ini kecewa.

Desakan publik menguat agar Kompolnas turun tangan mengaudit proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak membuka penyelidikan jika memang dana yang dikelola Hendry berasal dari hibah BUMN atau APBN/APBD.

“Kita harus jaga marwah institusi pers. Kalau dugaan korupsi ditutup-tutupi karena pelakunya tokoh media, apa bedanya pers dengan politikus busuk?” ujar aktivis demokrasi, Rangga Ananta, yang juga mantan anggota Dewan Pers.

Kisruh Hendry CH Bangun bukan semata soal organisasi wartawan. Ini soal uji integritas lembaga hukum di negeri ini. Di satu sisi, publik menuntut kejelasan hukum, di sisi lain justru muncul dokumen-dokumen penghentian yang diduga sarat kompromi.

Apakah penegakan hukum masih bisa dipercaya ketika fakta dan prosedur disulap di balik meja? Polri seakan sudah terbiasa memproses kasus sekehendak hatinya, yang salah direkayasa jadi benar, sebaliknya yang benar dijadikan salah, hukum dijadikan mainan.

Redaksi menyimpulkan bahwa selama oknum-oknum tertentu masih bermain dalam sistem hukum, keadilan hanya akan menjadi jargon di atas kertas—sementara para pelapor terus menanggung stigma dan ketidakadilan. (TIM/Red)

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 29 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x