Diduga Penyalahgunaan Barcode BBM Kembali Terjadi di SPBU Tanah Hitam Paloh, Pemilik Kendaraan Merasa Dirugikan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di SPBU 65.794.001 Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kasus ini viral setelah diunggah ke media sosial dan menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM subsidi oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik sebuah kendaraan dengan nomor polisi berpelat Kalimantan Barat mengaku terkejut setelah menemukan adanya kejanggalan pada riwayat transaksi BBM miliknya. “saya (tidak mau disebutnamanya) melakukan pengecekan pada 18 Desember 2025, setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 64.786.11 Sintang, yang berlokasi di Kabupaten Sintang.

Namun kejanggalan muncul setelah saya  melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi. Dalam data aplikasi tersebut, tercatat bahwa barcode kendaraan yang sama digunakan untuk melakukan dua kali transaksi BBM di SPBU 65.794.001 Tanah Hitam, Kabupaten Sambas, dengan selisih waktu hanya sekitar 10 menit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Mobil saya berada di Sintang, tapi di aplikasi tercatat barcode saya dipakai di SPBU Tanah Hitam Sambas, bahkan dua kali transaksi dengan waktu berdekatan,” ungkapnya.

Jarak antara Sintang dan Tanah Hitam, Sambas, yang mencapai ratusan kilometer, memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan barcode BBM subsidi tanpa izin pemilik kendaraan yang sah. Peristiwa ini pun memicu keresahan masyarakat, khususnya para pengguna BBM subsidi yang khawatir hak mereka dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat dua kendaraan berbeda yang menggunakan satu barcode yang sama secara bersamaan. Padahal, menurut pengakuan pemilik kendaraan, mobil asli yang memiliki barcode tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kapuas Hulu dan melakukan pengisian BBM di Sintang, yang secara geografis berjarak sangat jauh dari Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Baca Juga:  Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik

Kasus ini juga menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Publik menilai, lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi di SPBU membuka celah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada PT Pertamina melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi di SPBU Tanah Hitam tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap SPBU yang diduga terlibat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan pertanyaan tentang komitmen Pertamina dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi BBM subsidi.

Masyarakat berharap agar Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya pelanggaran, publik mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap SPBU maupun oknum yang terlibat, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh hanya mengandalkan sistem, tetapi juga membutuhkan pengawasan ketat di lapangan, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berkomitmen akan mendalami informasi terkait penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut, untuk menyampaikan kemasyarakat.

 

Sampai berita ini terbit awak media juga  belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU terkait.

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:21

Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:51

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:21

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:18

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x