DPD AKPERSI Kalbar Buka Suara Oknum Wartawan Katanya OTT Di Sebuah Cafe Siantan

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

mediakompas.com, Pontianak— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) Syafarahman yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar Syaifullah
‎”menegaskan sikap tegas terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret salah satu oknum wartawan (EA)baru-baru ini,oleh Satreskrim Polresta Pontianak Minggu (24/08/25) lalu menuai perbincangan hangat di kalangan seprofesi di Kota Pontianak pada khususnya, karena mereka melihat di duga ada kejanggalan dalam hal tersebut, ungkap nya di hadapan awak media, Senin (25/08/25).

‎Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya menyoroti penerima uang, tetapi juga harus menyeret pemberi suap ke meja hijau. Sebab, praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada kesalahan atau motif yang mendorong terjadinya transaksi gelap tersebut.

‎“Tidak masuk akal ada orang yang tiba-tiba memberikan uang kalau tidak ada sesuatu di baliknya. Apalagi jika ada indikasi pengusaha dengan sengaja menjebak, hingga akhirnya memicu OTT. Pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum,” tegas pria yang dengan sapaan Bang Iful kepada awak media.

‎Ia menilai praktik jebakan dengan kedok OTT berpotensi merusak marwah serta pencitraan penegakan hukum di kalangan masyarakat luas,jika hanya pihak penerima yang diproses, maka akan menimbulkan kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

‎“Kalau APH serius, maka jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap sama-sama pelanggar hukum,tidak boleh ada yang dilindungi. Masyarakat menunggu keberanian aparat menegakkan aturan dengan adil dan transparan,” ujarnya menambahkan.

‎Kami menegaskan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa pengecualian.

‎Closing Statement “Jangan ada lagi OTT yang dijadikan panggung, tapi ujung- ujung nya hanya menghukum separuh aktor, karena ini kedepannya akan menciderai rasa kepercayaan publik. Kami mendesak APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya sesuai semboyan Tagline kepolisian *Polri Untuk Masyarakat, Menuju Polri Presisi*.”

Humas DPD AKPERSI Kalbar

Baca Juga:  Kades Tanjungsekar: Dirinya Mengetahui Adanya Galian C, Setelah Warga Melapor Jalannya Rusak

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x