DPO Narkoba MHD Irfan Alias Benox Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Siak, Barang Bukti Shabu 1,14 Gram Diamankan

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Siak – 12 Juni 2025 — Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Mhd Irfan alias Benox. Tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba ini berhasil dibekuk hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 1,14 gram.

Barang Bukti yang Disita:
2 (dua) paket narkotika jenis shabu
1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam
1 (satu) unit handphone merek Infinix

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diketahui bernama lengkap Mhd Irfan alias Benox bin M. Suriandi (18 tahun), warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba lokal. Saat ditangkap, satu paket shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan, disembunyikan di sekitar jembatan.

Dari hasil interogasi awal, Benox mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama AG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO). Ia juga mengaku pernah menjual shabu kepada tersangka lainnya yang bernama Didit, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

Hasil tes urine terhadap Mhd Irfan menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

> “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG saat ini sedang dalam pengejaran. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tegasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Siak kembali tegaskan komitmennya: Tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana! Tutupnya.

Hulu- Mediakompas.com

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x