DPO Narkoba MHD Irfan Alias Benox Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Siak, Barang Bukti Shabu 1,14 Gram Diamankan

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Siak – 12 Juni 2025 — Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Mhd Irfan alias Benox. Tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba ini berhasil dibekuk hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 1,14 gram.

Barang Bukti yang Disita:
2 (dua) paket narkotika jenis shabu
1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam
1 (satu) unit handphone merek Infinix

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diketahui bernama lengkap Mhd Irfan alias Benox bin M. Suriandi (18 tahun), warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba lokal. Saat ditangkap, satu paket shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan, disembunyikan di sekitar jembatan.

Dari hasil interogasi awal, Benox mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama AG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO). Ia juga mengaku pernah menjual shabu kepada tersangka lainnya yang bernama Didit, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Hasil tes urine terhadap Mhd Irfan menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

> “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG saat ini sedang dalam pengejaran. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tegasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Siak kembali tegaskan komitmennya: Tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana! Tutupnya.

Hulu- Mediakompas.com

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x