Mediakompas.com, Sekadau, Kalbar- Sekelompok orang dengan mengatasnamakan masyarakat telah melakukan aksi premanisme terhadap 2 orang wartawan yang saat itu sedang melakukan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6/2025).
Radiansyah dan Supriadi mendapat perlakuan intimidasi dan penghinaan bahkan menjurus ke indikasi penyanderaan, karena mereka tidak di biarkan pulang selama beberapa jam dengan persyaratan bebas jika 2 orang oknum wartawan lain yang memuat pemberitaan terkait PETI beberapa waktu lalu didatangkan ke lokasi tempat penahanan di sungai ayak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hebat nya lagi para pelaku terang terangan membuat pernyataan Larangan kepada seluruh wartawan untuk melakukan peliputan di kecamatan Belitang Hilir yang mereka anggap telah menguasai kawasan tersebut.
Adapun orang yang mengetahui aksi kekerasan ini yang diduga juga otak pelaku tercatat 9 orang,
yakni inisial, DM, SR, JM, AX, SD, DD, ST, WL, ZR yang telah bertanda tangan di surat pernyataan yang mereka buat sepihak dengan memberi tekanan kepada Radiansyah dan Supriadi untuk menyetujuinya.
Ketua AKPERSI Kalbar mengecam keras tindakan premanisme terhadap insan pers yang melakukan kegiatan jurnalistik nya,” Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Masalah ini sangat serius dan harus ditindak lanjuti, karena negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang mengatasnamakan masyarakat dalam memuluskan kegiatan PETI yang mereka lindungi,” tutupnya.



















