Dugaan Kutip Dana Desa Berjamaah di Gampong Baro Matangkuli Mencuat, Jatah Geuchik Capai 20 Juta Rupiah

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media Kompas.Com, Aceh Utara – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun terbalik yang terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dugaan pengutipan Dana Desa berjamaah tahun anggaran 2024 dari Bendahara, Geuchik sampai bendahara ikut terseret kedalamnnya.

Sumber media ini, warga Gampong Baro memperlihatkan data berupa ketikan di kertas saat rapat pertanggungjawaban dengan Masyarakat di meunasah, dikertas tersebut tertulis, Geuchik mengambil Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), Bendahara Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Pak Nis 2 juta rupiah.

Warga juga mempertanyakan uang dan lain lain (DLL) mencapai 30 Juta rupiah, itu uang untuk apa tidak pernah dijelaskan oleh Geuchik, lanjut, biaya ngopi dikantor desa, 2 juta 500 ribu rupiah kapan ngopinya kenapa bisa capai jutaan, warga bertanya tanya.

Tambahan bimtek, warga lainya juga bertanya apakah ada tambahan lagi untuk Bimtek selain sudah ada postnya masing masing, yang terakhir uang untuk Aplikasi yang mecapai 8 juta rupiah itu uang apa dan aplikasi apa,” ucap warga dengan mimik muka tanda tanya, Jum’at 26 Desember 2025.

Ketua Tuha Peuet Gampong Baro, Saiful Bahri, saat dikonfirmasi awak media, via pesan whatsapp pribadinya, hanya mengatakan, hal tersebut biar kami musyawarah dulu dengan perangkat yang lain,” ucapnya singkat.

Salah satu Anggota Tuha Peuet, Zainuddin, iya mengatakan, kita tunggu keputusan Gampong Bagaimana, dan Keputusan Ketua Tuha Peuet dalam 2 hari ini, iya juga mempertanyakan siapa yang kasih nomor dia ke awak media, dan anggota Tuha Peuet lainnyayang lain, saat dikonfirmasi awak media, belum tersambung, via telepon belum ada jawaban via pesan whatsapp hanya centang dua.

Begitupun dengan Bendahara Desa, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hanya centang dua belum ada jawaban sampai berita ini tayang.

Sementara Geuchik Gampong Baro, Mawardi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/12/2025, iya beralasan, lagi bekerja, namun sampai Minggu 28 Desember saat awak media menunggu konfirmasi lebih lanjut, tetapi sangat disayangkan iya masih bungkam, pesan whatsapp awak media centang biru (dilihat).

Korupsi Dana Desa adalah tindak pidana serius yang melibatkan penyalahgunaan, penggelapan, atau pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dapat dikenakan pidana korupsi sesuai UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda besar, seperti yang sering terjadi pada kepala desa yang menilap uang untuk cicilan atau pribadi, merugikan negara dan masyarakat desa, serta dapat ditangani oleh Kejaksaan dan Polisi. 

Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, ancaman penjara maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
Denda, Minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar (tergantung pasal yang dikenakan).

Baca Juga:  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Menteri Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan Tidak Terurus

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x