‎Geuchik di Tanjong Geulumpang Aceh Utara Diduga Pungli Dana Jadup Banjir Rp120 Ribu Per Jiwa

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Di teras sebuah rumah di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara keriuhan usai pencairan dana Jaminan Hidup (Jadup) banjir berubah menjadi transaksi senyap.

‎Sejumlah warga yang baru saja menerima haknya dari negara,berbondong-bondong menuju kediaman sang Geuchik (Kepala Desa). Di sana, diduga lembaran rupiah berpindah tangan bukan sebagai zakat, melainkan “setoran” yang diklaim sebagai upah lelah birokrasi.

‎Dugaan pungutan liar (pungli) ini mencuat pada Jumat, 24 April 2026. Nilainya tak main-main: Rp120.000 per jiwa. Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, sang kepala keluarga harus merogoh kocek Rp600.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima utuh untuk menyambung hidup pasca-bencana.

‎Modus “Setoran” di Rumah Kepala Desa

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat pada Jumat, 24 April 2026, praktik ini terorganisir dengan rapi. Setelah warga mencairkan dana Jadup banjir, mereka diarahkan untuk mendatangi kediaman Geuchik Tanjong Geulumpang guna menyetorkan “jatah” sebesar Rp120.000 per jiwa, bukan per Kepala Keluarga (KK).

‎” Kemarin masyarakat mengambil dana Jadup. Setelah itu, langsung menuju rumah Geuchik untuk memberikan jatah Rp120 ribu per jiwa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

‎Warga tersebut juga membeberkan adanya dugaan intimidasi terselubung. Ia menyebut bahwa warga merasa tertekan karena ada ancaman jika tidak menyetor, maka pengurusan bantuan di masa mendatang seperti bantuan rehabilitasi rumah akan dipersulit atau tidak dibantu sama sekali.

‎Pembelaan Geuchik: “Tidak Ada Paksaan”

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media, Geuchik Tanjong Geulumpang tidak menampik adanya aliran uang dari warga ke tangannya. Namun, ia membantah keras tuduhan pemerasan atau intimidasi.

‎”Terkait pengambilan uang Rp120 ribu itu memang benar, namun tidak ada paksaan. Jika dikasih kami ambil, jika tidak ya tidak kami ambil. Ini karena kami mengurus data 100 persen tanpa hambatan. Jadi bagi yang memberi, Alhamdulillah, itu bentuk menghargai kerja orang lain,” ujarnya, Jumat (24/4).

‎Ia justru merasa bangga karena desanya menjadi yang tercepat dalam mendapatkan dana Jadup di wilayah Baktiya. Sang Geuchik juga menuding warga yang melaporkan hal ini sebagai “provokator” dan mengklaim kondisi di desa tetap kondusif.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam “mengawal” bantuan ke tingkat kabupaten agar pencairan bisa cepat, termasuk bantuan rehab rumah yang sedang ia upayakan cair sebelum Lebaran Haji.

‎Namun, pembelaan tersebut justru memicu lubang logika baru. Jika benar-benar sukarela, mengapa nominalnya dipatok seragam sebesar Rp120.000? Mengapa nominal tersebut tidak bervariasi layaknya sumbangan pada umumnya?.

‎Sorotan Publik dan “Telur Merah” Ayahwa

‎Kasus ini kian memanas setelah publik mengaitkannya dengan pernyataan kontroversial Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa).

‎Dalam sebuah siaran langsung di platform TikTok beberapa waktu lalu, Ayahwa sempat berseloroh meminta warga membawa “telur merah” ke rumah Geuchik agar urusan administrasi berjalan lancar.

‎Publik kini mempertanyakan apakah pungutan Rp120 ribu ini merupakan implementasi dari seloroh “telur merah” tersebut, ataukah murni inisiatif oknum di desa yang memanfaatkan celah birokrasi?.

‎Analisis Hukum: Sukarela Tetap Bisa Dipidana

‎Meski dikemas dengan narasi “uang terima kasih” atau kesukarelaan, secara hukum, setiap pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

‎UU Tipikor: Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun.

‎Ketiadaan Perdes: Setiap pungutan di desa wajib didasari oleh Peraturan Desa (Perdes). Tanpa payung hukum tersebut, pungutan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar.

‎Integritas Layanan Publik: Pejabat publik dilarang menerima imbalan atas layanan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

‎Kini, perhatian tertuju pada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Utara untuk mengusut apakah”uang terima kasih” ini murni inisiatif warga ataukah pungli sistematis yang memanfaatkan ketergantungan masyarakat pada bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x