Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kalimantan Barat– Sebuah gudang berdinding seng biru di kawasan Jalan Trans Kalimantan diduga kuat menjadi lokasi bongkar muat solar subsidi dari tangki merah putih ke tangki industri berwarna biru oleh Jaringan Mafia di Kalbar.

Informasi yang terhimpun, Aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan diduga milik seorang pengusaha berinisial AT yang hingga kini dinilai tidak tersentuh proses hukum. Kamis, 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, praktik pemindahan BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan armada tangki berkapasitas besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, diduga dialihkan ke sektor industri demi meraup keuntungan fantastis.

Harga solar subsidi yang berada di kisaran Rp6.800 per liter diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga mencapai Rp24.000 per liter. Dari selisih tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup margin keuntungan sekitar Rp17.000 per liter.

Jika satu kali bongkar muat mencapai kapasitas 16.000 liter, maka keuntungan yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali operasi.

Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sedikitnya terdapat dua titik di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang disebut kerap dijadikan tempat pemindahan solar subsidi ke tangki industri.

Baca Juga:  Parahh!! Tempat Penyalinan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dari SPBU Di Tempat Terbuka, DPD AKPERSI Kalbar Buka Suara

Saat melakukan peliputan investigasi, tim media mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang diduga menjaga lokasi tersebut. Wartawan disebut sempat diancam menggunakan balok kayu dan ditunjukkan senjata tajam jenis mandau oleh oknum yang diduga merupakan preman bayaran.

Tindakan tersebut dinilai bukan hanya menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan mafia solar subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

Berita Terkait

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara
Suasana Khidmat Sholat Idul Adha di Mesjid Baiturridha Batu XII Cot Girek Dipadati Jamaah
PT Wira Cipta Perkasa Bersama PGE Serahkan Sapi Qurban untuk 7 Desa Di lingkungan cluster IV PGE – WCP
Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Proyek Seawall Desa Matang Danau
Polsek Minas Tinjau Calon Lahan Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Rantau Bertuah
1.406 Lulusan SMK Aceh Utara Diserahkan ke Pemerintah Daerah, Siap Perkuat Dunia Kerja dan Pembangunan
Lepas Sambut Camat Cot Girek Berlangsung Khidmat, Camat Baru Siap Lanjutkan Program Pelayanan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:14

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:20

Suasana Khidmat Sholat Idul Adha di Mesjid Baiturridha Batu XII Cot Girek Dipadati Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:58

PT Wira Cipta Perkasa Bersama PGE Serahkan Sapi Qurban untuk 7 Desa Di lingkungan cluster IV PGE – WCP

Senin, 25 Mei 2026 - 14:27

Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Proyek Seawall Desa Matang Danau

Senin, 25 Mei 2026 - 07:12

Polsek Minas Tinjau Calon Lahan Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Rantau Bertuah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:23

Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:05

1.406 Lulusan SMK Aceh Utara Diserahkan ke Pemerintah Daerah, Siap Perkuat Dunia Kerja dan Pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:49

Lepas Sambut Camat Cot Girek Berlangsung Khidmat, Camat Baru Siap Lanjutkan Program Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:14

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x