Hoaks 144 Triliun! LI BAPAN Kalbar dan Drama Mafia Tambang Menguap SOPOY

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kalimantan Barat//Mediakompas.com,-Antam Bantah Tegas: Investigasi LI BAPAN Cuma Cerita Abal-ABal Alias Dongeng Digital

 

Dari TikTok ke Meja Hijau: Ketika Hoaks Tambang Dijual Sebagai Fakta Oleh LI BAPAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mafia Tambang atau Mafia Hoaks? LI BAPAN Kalbar di Labirin Fitnah

 

“144 Triliun Hilang? Ternyata Cuma Angin di Lahan Digital LI BAPAN

 

Gurita Hoaks LI BAPAN: Menyulap Fiksi Jadi Fakta Demi Viral CUAN

 

Dusta di Balik Layar: LI BAPAN Kalbar dan Seni Memelintir Narasi

 

 

Hoaks 144 Triliun: Ketika LI BAPAN Kalbar Menari di Atas Panggung Fitnah

 

Era digital ibarat pedang bermata dua: informasi menyebar secepat kilat, tapi kebohongan pun merayap bak bayangan di malam hari.

 

Di tengah gegap gempitanya, LI BAPAN Kalbar—sebuah lembaga yang namanya terdengar mentereng—justru memainkan peran sebagai dalang dalam drama hoaks tambang senilai 144 triliun. Sebuah angka fantastis yang, sayangnya, hanya hidup di alam khayal TikTok.

 

Video TikTok Mengguncang Antara Fakta dan Fiksi

 

Dalam video yang diunggah akun @bapan.kalbar, narasi dramatis diusung: “Mafia tambang negara rugi 144 triliun, didukung AS dan oknum APH!” Konten ini viral bak kacang goreng di musim hujan. Tapi, seperti biasa, kebenaran seringkali tak seksi dibanding sensasi.

 

Faktanya? PT Antam, melalui Muhammad Asril, membantah keras. “Kami tidak pernah menyurati LI BAPAN, apalagi mengenal mereka,” tegasnya.

 

Sungguh ironis: lembaga yang mengklaim “penyelamat aset negara” justru menjadi tersangka utama dalam kasus manufacturing consent ala digital.

 

Antam Bicara: “Kami Tak Kenal LI BAPAN!

 

Konfirmasi ke Antam seperti tamparan telak bagi LI BAPAN. Tak ada surat, tak ada kerja sama, apalagi kerugian triliunan. Yang ada hanya ilusi yang dikemas jadi komoditas viral. Sumber dalam pemberitaan ini bahkan menyindir: “LI BAPAN sudah sering meresahkan, dari kasus Bupati Melawi sampai Gubernur Kalbar.”

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

 

Anatomi Hoaks Ala LI BAPAN: Ciri-Ciri Mengecoh

 

Menurut Henry Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, hoaks punya DNA khas:

 

Sumber tak jelas — LI BAPAN? Siapa mereka sebenarnya?

 

Pesan sepihak — Hanya menuduh tanpa bukti.

 

Mencatut nama tokoh — Seolah-olah berasal dari pihak berwenang.

 

Provokasi lewat judul — “144 triliun” adalah umpan klik sempurna.

 

Ajakan share — Karena hoaks butuh amplifikasi.

 

Dampak Hoaks: Dari Kebencian hingga Kehancuran Sosial

Hoaks bukan cuma soal kebohongan. Ia adalah bom waktu sosial. Bayangkan:

 

Ekonomi: Investor bisa kabur karena isu tak berdasar.

 

Politik: Masyarakat terpecah oleh narasi provokatif.

 

Hukum: UU ITE Pasal 45 mengancam pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar bagi penyebar hoaks.

 

UU ITE Mengintai: Ancaman Hukum bagi Pembuat Hoaks

 

Pasal 45 UU ITE Nomor 19/2016 jelas menyasar hoaks:

 

Penyebaran berita bohong (6 tahun penjara/denda Rp1 miliar).

 

Konten kebencian SARA (sanksi serupa).

 

Ancaman kekerasan (4 tahun penjara/denda Rp750 juta).

 

LI BAPAN, dengan video TikTok-nya, telah memenuhi semua kriteria ini. Pertanyaannya: akankah mereka berakhir di balik jeruji?

 

Bijak Bermedia atau Tenggelam dalam Dusta

 

Di zaman di mana clickbait lebih berharga daripada kebenaran, tugas kita adalah menjadi filter manusiawi. Sebelum share, tanya:

 

Sumbernya jelas?

 

Sudah diverifikasi?

 

Apakah ini bermanfaat atau hanya menebar api

Hoaks 144 triliun ini adalah pengingat: digitalisasi tanpa integritas hanyalah panggung bagi para penipu.

 

(Dedek).

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x