Kompasakses.com, SAMBAS, 30/07/2026 Seorang wartawan media online berinisial MRN menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek rabat beton Tahun Anggaran 2025 di Dusun Pimpinan, Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, di kediaman seorang pelaksana proyek berinisial YNT di Kecamatan Teluk Keramat.
Menurut keterangan MRN, kedatangannya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait proyek rabat beton yang sebelumnya pernah menjadi pemberitaan di Media SorotTajam.my.id berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media tersebut. Sebelum menemui pelaksana proyek, MRN mengaku telah lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pipit Teja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pihak kepala desa saya diarahkan agar melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek, yaitu YNT,” ujar MRN.
Berbekal arahan tersebut, MRN kemudian mendatangi kediaman YNT dengan maksud meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang menjadi objek pemberitaan.
Namun, menurut pengakuan MRN, kedatangannya tidak disambut dengan proses klarifikasi. Ia justru mengalami dugaan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban menerangkan sempat dipiting, dicekik, serta dipukul sebanyak dua kali pada bagian tangan. Setelah berhasil menjauh dari lokasi kejadian, MRN bermaksud pulang ke rumahnya. Namun, ia mengaku terduga pelaku telah berada di depan rumahnya sehingga membuat dirinya merasa takut untuk pulang.
Merasa keselamatannya terancam, MRN kemudian mendatangi Polres Sambas untuk membuat pengaduan resmi dan meminta perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YNT belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan hukum dan terbebas dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ., mengutuk keras pelaku Intimidasi terhadap wartawan, Polres Sambas Segera bertindak dan menangkap pelaku yang sudah mengintimidasi Pengurus AKPERSI Kabupaten Sambas, selain menerapkan UU No 40 Tentang Pers Kontraktor yang diduga melakukan korupsi terkait pengurangan mutu dan kualitas pekerjaan wajib di sita aset yang didapatkan dari hasil proyek yang bermasalah.
Kami dari DPD AKPERSI Kalbar akan menyiapkan Tim Pendamping Hukum Jika diperlukan Oleh Korban intimidasi dan penganiayaan yaitu MRN, kami akan mengawal hingga pelaku benar benar mendapatkan hukuman sesuai undang undang yang berlaku, maka dari itu kami mendesak Polres Sambas untuk serius menangani kasus ini.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.
Redaksi mengecam segala bentuk dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers serta mendorong aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga tetap.



















