Jadi Korban Penipuan pasangan suami istri di tualang Para Korban resmi lapor polisi

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Mediakompas.com,Tualang,Siak -Korban penipuan pasangan suami istri akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Tualang.13/6/2025.
Diketahui bahwa puluhan orang di Kecamatan Tualang diduga menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri berinisial  (HP) alias Permana dan istri nya (MLD) kerap di sapa nyai. Pasangan suami istri ini adalah warga jalan cendrawasih  RT.008/RK 001 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pasangan ini menggunakan beragam modus penipuan untuk melancarkan aksinya.  Mulai modus meminjamkan uang dan menggadaikan barang berharga milik para korbannya  pola penipuan yang dilakukan pasangan HD dan  MLD terbilang sudah lama . Dimana pasutri tersebut mendatangi rumah korban di situlah kedua pelaku melakukan aksinya, meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan, namun hingga waktu perjanjian usai uang tersebut tidak kunjung kembali.
“Kami merasa ditipu. Kerugian kami hingga puluhan juta rupiah, kami berharap agar polisi segara menangkap kedua pelaku ini”, ungkap  pelapor
Kini  pasangan suami istri ini   telah menjadi buronan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan puluhan korban. Agar tidak ada korban selanjutnya maka para pelapor Akhirnya  sepakat melayangkan laporan resmi dengan melayangkan LP ke Polsek Tualang.
Langkah tegas ini dilakukan korban sebentuk upaya agar tidak berkelanjutan memakan korban lagi.
“Besar harapan kami melalui Polsek Tualang untuk bisa memberikan keadilan menindak kejahatan  dan juga  penipuan. Kami berharap agar pelaku dugaan penipuan ini segera ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap pelaku segera di tangkap dan di adili seadil-adilnya”, ungkap korban.
Selanjutnya, jika terbukti maka akan di kenakan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 RKUHP) apabila palaku sengaja melakukan dengan maksud dan tujuan tertentu akan dikenakan pidana sesuai UUD yang berlaku dan perbuatannya.
Baca Juga:  Ketegangan Memuncak di Cot Girek, APKASINDO Desak Negara Ambil Sikap Tegas

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x