Jajaran Polsek Nanga Tayap Tangkap Satu Pelaku Narkoba, 26 Klip Sabu Siap Pakai Turut Diamankan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. JU (35) diamankan di area perumahan karyawan di sebuah Perusahaan di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat, Pada Rabu (19/11/2025) sekira Pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.S.i., menyampaikan bahwa kronologi awal diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi di perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU didalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah. ” ujar IPTU Bagus, Selasa (25/11/2025) Pukul 11.00 Wib.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x