Kado Pahit Awal Tahun di Wilayah Hukum Polres Sintang, Arena Sabung Ayam Ilegal Besar-Besaran Merajalela Bebas Beroperasi di Marano

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Sintang, Kalbar–Maraknya perjudian sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sintang kembali menjadi sorotan.10 Januari 202610 Januari 2026

Kali ini, aktivitas besar-besaran terdeteksi di pemukiman Marano, Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sudah pernah dihimbau dan dibongkar aparat, praktik ini justru semakin merajalela di awal tahun, tepatnya Jumat (9/1/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam ini rutin beroperasi hingga kini, “Mereka hanya berhenti sebentar saat ada penertiban, lalu aktif lagi,” katanya.

Video amatir yang dikirimkan warga pada Jumat sore itu memperlihatkan keramaian luar biasa, ratusan penonton memadati arena, dengan ayam-ayam aduan bertarung bebas di tengah sorak-sorai massa.

“INI VIDEO SABUNG HARI INI BG, RAMAI…. BESAR-BESARAN,” terang warga tersebut dengan nada singkat.

Dugaan pembekingan Oknum Aparat Warga curiga ada oknum yang melindungi kegiatan ini, “Saat razia di lokasi tiba-tiba kosong Pasti ada bocoran dari oknum penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan terkesan setengah hati karena aparat tidak menyelidiki pemilik lahan atau koordinator utama, “Cukup panggil pemilik lahan secara resmi, pasti ketahuan siapa dalangnya. Mungkin ada oknum instansi lain yang terlibat,” tambahnya.

Warga menilai kasus ini meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menimbulkan rasa tidak aman.

Baca Juga:  Keceriaan dan Sportivitas Warnai Class Meeting Insan Mandiri Nabire 2025

upaya konfirmasi Tim redaksi awak media ke Polsek Sintang Kota dan Kapolres Sintang via WhatsApp, tapi pesan tersebut diabaikan hingga berita ini diturunkan.

Padahal, pada konferensi pers 31 Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan agar jajarannya merespons wartawan dengan baik, “Bila ada kasatker yang tidak merespon, laporkan ke Propam,” tegasnya.

Dalam konteks hukum Indonesia secara umum,perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

-Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13: Menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran asas pelayanan publik.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Warga mendesak Polres Sintang segera berantas habis bos modal dan koordinator sabung ayam ini. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Aparat setempat.

( Tim Redaksi )

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x