Kado Pahit Awal Tahun di Wilayah Hukum Polres Sintang, Arena Sabung Ayam Ilegal Besar-Besaran Merajalela Bebas Beroperasi di Marano

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Sintang, Kalbar–Maraknya perjudian sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sintang kembali menjadi sorotan.10 Januari 202610 Januari 2026

Kali ini, aktivitas besar-besaran terdeteksi di pemukiman Marano, Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sudah pernah dihimbau dan dibongkar aparat, praktik ini justru semakin merajalela di awal tahun, tepatnya Jumat (9/1/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam ini rutin beroperasi hingga kini, “Mereka hanya berhenti sebentar saat ada penertiban, lalu aktif lagi,” katanya.

Video amatir yang dikirimkan warga pada Jumat sore itu memperlihatkan keramaian luar biasa, ratusan penonton memadati arena, dengan ayam-ayam aduan bertarung bebas di tengah sorak-sorai massa.

“INI VIDEO SABUNG HARI INI BG, RAMAI…. BESAR-BESARAN,” terang warga tersebut dengan nada singkat.

Dugaan pembekingan Oknum Aparat Warga curiga ada oknum yang melindungi kegiatan ini, “Saat razia di lokasi tiba-tiba kosong Pasti ada bocoran dari oknum penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan terkesan setengah hati karena aparat tidak menyelidiki pemilik lahan atau koordinator utama, “Cukup panggil pemilik lahan secara resmi, pasti ketahuan siapa dalangnya. Mungkin ada oknum instansi lain yang terlibat,” tambahnya.

Warga menilai kasus ini meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menimbulkan rasa tidak aman.

Baca Juga:  Diduga Judi Sabung Ayam di Dusun Landau Kembali Marak APH Diminta Bertindak Tegas

upaya konfirmasi Tim redaksi awak media ke Polsek Sintang Kota dan Kapolres Sintang via WhatsApp, tapi pesan tersebut diabaikan hingga berita ini diturunkan.

Padahal, pada konferensi pers 31 Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan agar jajarannya merespons wartawan dengan baik, “Bila ada kasatker yang tidak merespon, laporkan ke Propam,” tegasnya.

Dalam konteks hukum Indonesia secara umum,perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

-Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13: Menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran asas pelayanan publik.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Warga mendesak Polres Sintang segera berantas habis bos modal dan koordinator sabung ayam ini. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Aparat setempat.

( Tim Redaksi )

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x