Kompasakses.Com, Aceh Utara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Bupati Aceh Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di wilayah Aceh Utara.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, didominasi kasus narkotika, senjata tajam maupun senjata api, serta barang sitaan ilegal lainnya.
Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin menyampaikan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kejaksaan serta unsur Forkopimda.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas terhadap tindak pidana, khususnya pemberantasan narkotika,” ujar Muhidfuddin.
Ia menegaskan, kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang kuat, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi momentum memperkuat sinergitas antar-instansi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas di Aceh Utara.



















