Kayu Gelondongan Tak Betuan,Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

Sintang, Kalbar. – Puluhan batang kayu gelondongan jenis Tengkawang terlihat meluncur deras melalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi menuju Kabupaten Sintang,Kayu-kayu ini diduga ditebang secara ilegal dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal usul yang sah.9 Januari 20269 Januari 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat mengeluhkan praktik ini yang sudah marak terjadi, “Kayu gelondongan Tengkawang itu sering melintas di perairan ini, tapi tidak punya izin jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan media ini.

Di tempat terpisah, warga lain yang identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Coba monitor hari ini, kayu milik inisial ALK lewat dari Sungai Melawi Kayan ke Saka Tiga Sungai Kapuas Sintang”,

“Kayu tersebut ditarik menggunakan rakit berbasis speedboat 15 PK”, lanjutnya pada Kamis (8/1/2026).

Tim media mencoba mengonfirmasi ke seorang pria berinisial ALK yang diduga pemilik kayu. “Itu bukan kayu punya saya, Bang, Saya belum turun dan belum berangkat”, jawabnya singkat.

Baca Juga:  Polsek Minas Cek Calon Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Praktik penebangan dan pengangkutan kayu ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang utama:UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengatur tindak pidana penebangan liar, pengangkutan, dan perdagangan kayu ilegal dengan sanksi tegas.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk penebangan di hutan lindung.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjerat pelaku atas kerusakan lingkungan akibat illegal logging.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Polres Sintang agar aparat penegak hukum (APH) setempat mengusut tuntas maraknya kayu gelondongan ilegal di DAS Kapuas Sintang.

( Tim Redaksi )

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x