Kayu Gelondongan Tak Betuan,Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

Sintang, Kalbar. – Puluhan batang kayu gelondongan jenis Tengkawang terlihat meluncur deras melalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi menuju Kabupaten Sintang,Kayu-kayu ini diduga ditebang secara ilegal dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal usul yang sah.9 Januari 20269 Januari 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat mengeluhkan praktik ini yang sudah marak terjadi, “Kayu gelondongan Tengkawang itu sering melintas di perairan ini, tapi tidak punya izin jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan media ini.

Di tempat terpisah, warga lain yang identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Coba monitor hari ini, kayu milik inisial ALK lewat dari Sungai Melawi Kayan ke Saka Tiga Sungai Kapuas Sintang”,

“Kayu tersebut ditarik menggunakan rakit berbasis speedboat 15 PK”, lanjutnya pada Kamis (8/1/2026).

Tim media mencoba mengonfirmasi ke seorang pria berinisial ALK yang diduga pemilik kayu. “Itu bukan kayu punya saya, Bang, Saya belum turun dan belum berangkat”, jawabnya singkat.

Baca Juga:  Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

Praktik penebangan dan pengangkutan kayu ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang utama:UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengatur tindak pidana penebangan liar, pengangkutan, dan perdagangan kayu ilegal dengan sanksi tegas.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk penebangan di hutan lindung.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjerat pelaku atas kerusakan lingkungan akibat illegal logging.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Polres Sintang agar aparat penegak hukum (APH) setempat mengusut tuntas maraknya kayu gelondongan ilegal di DAS Kapuas Sintang.

( Tim Redaksi )

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x