Mediakompas
Jepara, 16 September 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia “A” di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan legalitas tanah sebelum penerbitan sertipikat.
Proses pemeriksaan meliputi verifikasi batas tanah, pengecekan dokumen kepemilikan, serta identifikasi potensi sengketa yang mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan teknis dalam pengurusan sertipikat tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan langsung di lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengurangi potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia “A” merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertipikasi tanah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Kuwasen.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















