‎Keresahan RSUD Cut Meutia: Direktur Keluhkan Aksi Oknum Wartawan yang Intervensi Layanan Medis ‎

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Aceh Utara, belakangan ini dilaporkan mengalami gangguan akibat aksi seorang oknum wartawan berinisial M. (RB) Pihak manajemen rumah sakit menyatakan keresahan atas tindakan oknum tersebut yang dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi jurnalis dengan mengintervensi prosedur internal rumah sakit.

‎Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap mendatangi area rumah sakit pada dini hari, Aksi ini diklaim tidak hanya mengganggu ketenangan pasien yang sedang beristirahat, tetapi juga menghambat kinerja tenaga medis di lapangan.

‎” Aktivitas yang bersangkutan sudah sangat meresahkan. Bahkan, oknum ini terkesan mengatur penempatan kamar pasien, seolah-olah memiliki otoritas atas manajemen rumah sakit,” ujar dr. Syarifah saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (29/6/2026).

‎Pelanggaran Privasi dan Koridor Hukum

‎Pihak RSUD Cut Meutia menyoroti tindakan oknum tersebut yang kerap melakukan perekaman video terhadap pasien dan perawat tanpa izin resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi pasien yang dilindungi oleh undang-undang.

‎Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, privasi pasien adalah hak yang mutlak dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi. Selain itu, penggunaan perangkat perekam tanpa izin di area rumah sakit juga berbenturan dengan ketentuan dalam UU ITE dan regulasi mengenai hak cipta.

‎” Kami memiliki aturan internal dan payung hukum yang kuat untuk menjaga kenyamanan pasien. Memotret atau merekam tanpa izin tertulis dari manajemen adalah dilarang keras karena menyangkut privasi dan hak asasi pasien,” tegas dr. Syarifah.

‎Konflik Hukum

‎Ketegangan antara pihak manajemen dengan oknum tersebut pun telah merambah ke ranah hukum. Terkait insiden adu komentar di media sosial TikTok yang melibatkan Kepala Laundry RSUD Cut Meutia, Faisal, dr. Syarifah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum balik.

‎” Soal video sprei yang ramai di media sosial, oknum tersebut telah melaporkan staf kami ke Polres Lhokseumawe. Namun, berdasarkan penelusuran kami, (Screenshot) oknum itulah yang pertama kali melontarkan kata-kata kasar. Kami tidak akan tinggal diam dan telah melaporkan balik oknum tersebut ke pihak kepolisian,” papar dr. Syarifah.

‎Di sisi lain, Direktur RSUD Cut Meutia menegaskan bahwa pihaknya tetap memandang positif peran pers secara umum. “Kami sangat menghormati kawan-kawan jurnalis.

‎Kami selalu terbuka serta senantiasa menerima setiap kritikan dan saran yang membangun dari para jurnalis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kami,” tutupnya.

‎Pada akhirnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dengan etika, bukan alat untuk menekan atau mengintervensi ruang publik. Manajemen RSUD Cut Meutia pun berkomitmen untuk terus menjaga marwah rumah sakit, sembari menegaskan bahwa pintu mereka selalu terbuka bagi jurnalisme yang sehat dan konstruktif.

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran di Bali: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Sejalan dengan Perubahan Perilaku Masyarakat

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x