KURANG DARI 24 JAM, PELAKU PENIKAMAN DENGAN PECAHAN KACA BERHASIL DITANGKAP DI KEC. TAPUNG HILIR, KAB. KAMPAR

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Siak, 5 Juni 2025(Mediakompas.com) Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama BH (40). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km. 79, Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pemukulan terhadap seseorang bernama ST. Percakapan tersebut memanas hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.
Saat situasi memanas, pelaku yang diketahui bernama OS (43), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tiba-tiba mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, lalu menusukkan pecahan botol tersebut ke dada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Begitu Dapat informasi sekitar pukul 20.50 WIB pada malam harinya. Kapolsek Kandis memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto, S.H dan tim langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek dan pecahan botol kaca.
Berkat kesigapan petugas dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Dusun Cahaya Murni, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan yang dapat berdampak hukum(***)
Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan di Minas Timur

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x