Layani Pengisian BBM Bersubsidi ke Jerigen, FR : Transaksinya Menggunakan Barcode

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 13:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Bengkayang, Kalbar – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Basuki Rachmat,Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat,dengan nomor SPBU 64.791.20 telah melakukan pelanggaran dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jeriken.(14/06/2025).

Terlihat oleh awak media adanya Jerigen yang dibariskan rapi untuk di isi dan tampak juga sejumlah orang yang mengangkut jerigen yg sudah terisi penuh kedalam kendaraan mereka masing-masing seperti motor mobil Pick Up dan minibus.

Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan di area SPBU, tepat pada pukul 15.25 dan 16.08 WIB, tanpa adanya pengawasan atau tindakan dari pihak SPBU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas tentang aktivitas tersebut apakah memiliki ijin atau tidak,sesuai dengan aturan yang berlaku.

Awak media berusaha menemui pimpinan SPBU namun pada saat itu sedang tidak ada di tempat.
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan SPBU melalui Via WhatsApp ke nomor 0813-4557-3xxx dengan nama kontak inisial FR.

Baca Juga:  Dugaan penyalahgunaan barcode QR MyPertamina di salah satu SPBU Wilayah Kabupaten Sambas

FR menerangkan,” Pengantri yang menggunakan jerigen itu berasal dari Pedalaman.
“Pengantri yang menggunakan jerigen itu juga transaksi nya menggunakan barcode” ungkapnya.

Dilansir dari berbagai sumber terkait regulasi yang Dilanggar:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 21 ayat (1): “Setiap pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan drum atau jeriken dilarang kecuali untuk kebutuhan nelayan kecil atau kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut.”

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

3. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 Tentang pengendalian distribusi BBM subsidi yang menyatakan bahwa pengisian ke dalam jeriken hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Jurnalis: Radiansyah.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 122 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x