Layani Pengisian BBM Bersubsidi ke Jerigen, FR : Transaksinya Menggunakan Barcode

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 13:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Bengkayang, Kalbar – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Basuki Rachmat,Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat,dengan nomor SPBU 64.791.20 telah melakukan pelanggaran dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jeriken.(14/06/2025).

Terlihat oleh awak media adanya Jerigen yang dibariskan rapi untuk di isi dan tampak juga sejumlah orang yang mengangkut jerigen yg sudah terisi penuh kedalam kendaraan mereka masing-masing seperti motor mobil Pick Up dan minibus.

Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan di area SPBU, tepat pada pukul 15.25 dan 16.08 WIB, tanpa adanya pengawasan atau tindakan dari pihak SPBU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas tentang aktivitas tersebut apakah memiliki ijin atau tidak,sesuai dengan aturan yang berlaku.

Awak media berusaha menemui pimpinan SPBU namun pada saat itu sedang tidak ada di tempat.
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan SPBU melalui Via WhatsApp ke nomor 0813-4557-3xxx dengan nama kontak inisial FR.

Baca Juga:  Penganiayaan Terhadap Wartawan Bukan Dikenakan Pasal Pidana Umum Polres Sambas Wajib Belajar Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

FR menerangkan,” Pengantri yang menggunakan jerigen itu berasal dari Pedalaman.
“Pengantri yang menggunakan jerigen itu juga transaksi nya menggunakan barcode” ungkapnya.

Dilansir dari berbagai sumber terkait regulasi yang Dilanggar:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 21 ayat (1): “Setiap pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan drum atau jeriken dilarang kecuali untuk kebutuhan nelayan kecil atau kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut.”

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

3. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 Tentang pengendalian distribusi BBM subsidi yang menyatakan bahwa pengisian ke dalam jeriken hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Jurnalis: Radiansyah.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 122 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x