Lebih 100 Hari Kalbar Tak Bergerak, Status Hukum Mengambang

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com,Pontianak – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat sudah lebih dari seratus hari, namun satu janji politik belum terpenuhi, pemerintahan jalan ditempat rakyat tetap melarat.

Janji manis saat kampanye hanya sebatas permen buat rakyat, dari pendidikan, pembangunan, kesehatan hingga janji mustahil pun di obral salah satunya adalah Penyelamatan tambang tradisional.

Belum satu janji yang terpenuhi, namun hangat diperbincangkan dan pemberitaan tentang kasus Korupsi yang menyeret Nama Sang Raja.
Beberapa ormas melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK, dengan harapan RN di proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lumbung Informasi Masyarakat angkat bicara, kepada awak media mengatakan bahwa dugaan lambatnya pergerakan pembangunan di Kalbar patut di duga karna Gubernur sibuk dalam isu yang menyeret nyeret dirinya dalam pusara Korupsi.

Jika RN merasa dirinya tidak ada sangkut paut dengan kasus kasus yang saat ini ditangani oleh KPK seyogyanya 100 hari kerja sudah ada bukti nyata bahwa beliau bisa membangun Kalbar ini.

Namun jika benar adanya RN tersandung dalam pusara kasus yang di tangani KPK saat ini, maka kami minta KPK segera tuntaskan jangan digantung tak bertali, kasian masyarakat Kalimantan Barat yang kenak akan dampak dari kasus tersebut, dampak yang pasti akan datang adalah lambatnya pembangunan dan tidak bisa realisasi janji janji politik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga:  Serah Terima Pos Satgas Pamtas RI–Malaysia: Yonarhanud 1 Kostrad Resmi Ambil Alih Tugas Pengamanan Perbatasan

Kita mendesak KPK segera menetapkan apakah RN jadi tersangka atau sebaliknya bebas dan tidak terlibat, ini sangat penting bagi kami masyarakat Kalimantan Barat, bukan karna dendam politik tapi karna demi RN bisa benar benar punya status hukum yang jelas bukan samar samar seperti saat ini.

Jika RN tidak terbukti terlibat maka umumkan di depan publik melalui konferensi pers agar nama beliau bisa bersih seperti baju putihnya saat di angkat sumpah jabatan.
Jika terbukti terlibat maka segerakan di beri penghargaan baju rompi orange dan segera diproses sebagai mana mestinya.

Ini demi berjalannya roda pemerintahan di Kalimantan Barat, dan demi percepatan pembangunan dan demi realisasi janji janji politik.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 28 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x