OKNUM PENYIDIK POLRES KUBURAYA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kalimantan Barat, Kubu Raya– Proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai aturan kembali menuai sorotan. dua orang oknum penyidik di lingkungan Polres Kubu Raya berinisial Iptu “MR” dan Brigadir”DS” beberapa waktu lalu diduga telah mengabaikan prosedur standar operasional (sop) dalam menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga Kota Pontianak yang bernama Flafia Flora.
Menurutnya Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan terhadap dirinya diduga tidak dapat dibuktikan pada saat agenda sidang di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu.

“Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu,Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan kepada saya tidak dapat dibuktikan untuk Penetapan sebagai tersangka. artinya hanya untuk bagaimana saya bisa ditangkap dan ditahan terlebih dahulu,”tutur Flora.

Lebih lanjut menurutnya hak asasi dirinya telah dilanggar dalam perlindungan hukum.
“seharusnya saya harus mendapatkan hak asasi Perlindungan hukum dan Penerapan hukum di negeri yang tercinta ini,”harapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan akan hal tersebut, tentunya menjadikan suatu pertanyaan besar bagi beberapa Pihak karena dinilai tidak melalui mekanisme yang seharusnya, mulai dari tahap pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga pemberitahuan resmi kepada pihak terlapor. bahkan, beberapa bukti yang diajukan diduga dianggap masih lemah untuk dijadikan dasar penetapan status hukum.

“Dalam aturan, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang sah serta melewati proses gelar perkara. Kalau itu dilangkahi jelas menyalahi standart operasional Prosedur (sop) maka tindakan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak hukum seseorang.”tutur salah satu pemerhati hukum yang mana namanya untuk tidak disebutkan.

Sementara itu dari pihak keluarga yang keberatan atas apa yang dialami Flafia Flora akan hal tersebut,akan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polri.
Hingga berita ini ditayangkan media ini belum dapat tersambung untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 56 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Cyrus2749
Cyrus2749
11 months ago

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x