OKNUM PENYIDIK POLRES KUBURAYA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kalimantan Barat, Kubu Raya– Proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai aturan kembali menuai sorotan. dua orang oknum penyidik di lingkungan Polres Kubu Raya berinisial Iptu “MR” dan Brigadir”DS” beberapa waktu lalu diduga telah mengabaikan prosedur standar operasional (sop) dalam menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga Kota Pontianak yang bernama Flafia Flora.
Menurutnya Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan terhadap dirinya diduga tidak dapat dibuktikan pada saat agenda sidang di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu.

“Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu,Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan kepada saya tidak dapat dibuktikan untuk Penetapan sebagai tersangka. artinya hanya untuk bagaimana saya bisa ditangkap dan ditahan terlebih dahulu,”tutur Flora.

Lebih lanjut menurutnya hak asasi dirinya telah dilanggar dalam perlindungan hukum.
“seharusnya saya harus mendapatkan hak asasi Perlindungan hukum dan Penerapan hukum di negeri yang tercinta ini,”harapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan akan hal tersebut, tentunya menjadikan suatu pertanyaan besar bagi beberapa Pihak karena dinilai tidak melalui mekanisme yang seharusnya, mulai dari tahap pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga pemberitahuan resmi kepada pihak terlapor. bahkan, beberapa bukti yang diajukan diduga dianggap masih lemah untuk dijadikan dasar penetapan status hukum.

“Dalam aturan, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang sah serta melewati proses gelar perkara. Kalau itu dilangkahi jelas menyalahi standart operasional Prosedur (sop) maka tindakan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak hukum seseorang.”tutur salah satu pemerhati hukum yang mana namanya untuk tidak disebutkan.

Sementara itu dari pihak keluarga yang keberatan atas apa yang dialami Flafia Flora akan hal tersebut,akan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polri.
Hingga berita ini ditayangkan media ini belum dapat tersambung untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 56 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Cyrus2749
Cyrus2749
8 months ago

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x