Paksa Dua Perangkat desa Mundur, Kuwu Lobener Lor Minta Serahkan ATM Siltap dan Diberi Rp4 Juta

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu,Kompasakses.-com Kuwu Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah diduga meminta dua perangkat desa untuk mengundurkan diri, padahal yang bersangkutan belum genap satu bulan menjabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perangkat desa berinisial J dan S diminta menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, keduanya juga diminta menyerahkan ATM siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya digunakan untuk menerima gaji sebagai perangkat desa.

Tak hanya itu, keduanya disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kuwu Lobener Lor, Wakhid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam surat imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu tersebut juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya, pemberian uang, barang, atau janji dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Lhoksukon Mulai Bajak Lahan

Sementara itu, Camat Jatibarang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sekretaris Kecamatan Jatibarang, Supendi, juga mengaku belum dapat memberikan komentar.

“Belum bisa berkomentar, Kang, karena kebenaran kabarnya belum fix dan prosesnya juga belum masuk ke kami,” ujarnya singkat.

Secara aturan, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan camat, mendapatkan rekomendasi tertulis, serta ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka pemberhentian perangkat desa dapat dinilai cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Lobener Lor, Wakhid, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x