Indramayu,Kompasakses.-com Kuwu Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah diduga meminta dua perangkat desa untuk mengundurkan diri, padahal yang bersangkutan belum genap satu bulan menjabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perangkat desa berinisial J dan S diminta menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, keduanya juga diminta menyerahkan ATM siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya digunakan untuk menerima gaji sebagai perangkat desa.
Tak hanya itu, keduanya disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kuwu Lobener Lor, Wakhid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam surat imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu tersebut juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya, pemberian uang, barang, atau janji dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa.
Sementara itu, Camat Jatibarang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sekretaris Kecamatan Jatibarang, Supendi, juga mengaku belum dapat memberikan komentar.
“Belum bisa berkomentar, Kang, karena kebenaran kabarnya belum fix dan prosesnya juga belum masuk ke kami,” ujarnya singkat.
Secara aturan, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan camat, mendapatkan rekomendasi tertulis, serta ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka pemberhentian perangkat desa dapat dinilai cacat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Lobener Lor, Wakhid, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.



















