Paksa Dua Perangkat desa Mundur, Kuwu Lobener Lor Minta Serahkan ATM Siltap dan Diberi Rp4 Juta

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu,Kompasakses.-com Kuwu Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah diduga meminta dua perangkat desa untuk mengundurkan diri, padahal yang bersangkutan belum genap satu bulan menjabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perangkat desa berinisial J dan S diminta menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, keduanya juga diminta menyerahkan ATM siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya digunakan untuk menerima gaji sebagai perangkat desa.

Tak hanya itu, keduanya disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kuwu Lobener Lor, Wakhid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam surat imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu tersebut juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya, pemberian uang, barang, atau janji dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa.

Baca Juga:  Bupati Satono-Herialdi Tembus Semifinal Ganda Eksekutif, ASN Sambas Ramaikan Turnamen HUT Kota Sambas

Sementara itu, Camat Jatibarang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sekretaris Kecamatan Jatibarang, Supendi, juga mengaku belum dapat memberikan komentar.

“Belum bisa berkomentar, Kang, karena kebenaran kabarnya belum fix dan prosesnya juga belum masuk ke kami,” ujarnya singkat.

Secara aturan, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan camat, mendapatkan rekomendasi tertulis, serta ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka pemberhentian perangkat desa dapat dinilai cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Lobener Lor, Wakhid, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x