Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 06:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Baca Juga:  Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. (LS/CK/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional
Pengakuan Priyo Guncang Sidang Paoman, Ada Polisi Datang Sebelum Pencabutan Kuasa
Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan
Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 15:40

Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:35

Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26

‎Akun “Pak Tam” Klaim Keringat Petani Tanah Luas Bantuan Bupati dan Tuding Media Sebar Hoaks Berujung Klarifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Uncategorized

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x