Prof Dr Sutan Nasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Minta Presiden Larang Menteri Terbitkan Ijin Tambang kan Matikan Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan Aparat Terlibat Libas!!!

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banda Aceh, Kompas.com Prof Dr Sutan Nasional Pakar Hukum, Ekonom Sudah betul sekali kalau pemprov Aceh Nanggru Aceh Darussalam melarang terjadinya kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem daerah Kab Gayo Lues”, paparnya Bahkan dikatakannya di sejumlah daerah di Nusantara sudah banyak kasus pertambangan yang jelas jelas merugikan masyarakat di lokasi maupun merusak lingkungan di tengah perkampungan pedesaan, Tolong Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan menteri yang membidangi pettambangan ataupun keterkaitan dengan pergambangan stop usaha kegiatan pertambangan yang selama ini lebih banyak mengancam msrusak pertanian perikanan perkebunan merusak lingkungan di mana kegiatan pertambangan itu ada bahkan hutan lindung pun punah semua itu hanya untuk kepentingan perorangan penguasaha atau kelompok elit semata”, tandas Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dalam dan luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung 29/7/2025

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonom, memberi dukungan sepenuh nya untuk masyarakat pantan cuaca kabupaten gayo lues menolak tambang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesor Sutan Nasomal mengatakan hasil dialog nya dengan salah seorang penggerak petani menolak tambang di pantan cuaca melalui dialog pesan whatsapp,Petani kopi merasa akan mendapat kerugian besar bila penambangan dilanjutkan di pantan cuaca yaitu,dan akan berdampak Terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah oleh limbah kimia tambang tersebut.

Kata penggerak petani penolak tambang yang nama nya gak mau disebut kan, Secara detail dari sudut pandang petani dampak yang akan diterima dengan Kehadiran tambang di Pantan cuaca dapat mengancam eksistensi Kopi Gayo di Pasar Internasional, karena buyer-buyer benua eropa dan amerika tidak akan mau beli produk yang berpotensi mengandung residu kimia berbahaya.

lanjut petani kopi gayo,Kehadiran perusahaan tambang akan merusak lingkungan (erosi, deforestasi, pencemaran mata air) yang menyebabkan daya dukung lingkungan untuk usaha tani menurun.dan juga akan berpengaruh ke Cita Rasa Kopi Gayo Pantan Cuaca yang khas Terbentuk oleh faktor kesuburan tanah dan iklim yang ideal untuk tanaman kopi seperti saat ini.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sita Lima Kantong Besar Miras di Acara Hiburan Musik Desa Riam Panjang

kedepannya kami tidak mau kondisi lingkungan ini terganggu dan rusak akibat aktifitas pertambangan yang sarat akan deforestasi sehingga menyebabkan perubahan iklim yang menyebabkan penurunan cita rasa dan produktivitas kopi kami,Kopi Gayo Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues masih dalam satu kesatuan dalam Sertifikat Internasional Indikasi Geografis (ID) kopi gayo Kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten Bener Meriah dengan Nomor ID G 000 000 005 apabila nama kopi Gayo rusak di pasaran international maka akan berpengaruh terhadap petani di ketiga kabupaten,Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues yang sifatnya merugikan petani, kemudian juga akan berpengaruh terhadap ekspor kopi Indonesia karna 80 % dari jumlah ekspor kopi Indonesia adalah kopi Gayo.

Yang mana Wilayah eksplorasi tambang Perusahaan PT. Gayo Mineral Resources sebagian besar berada di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya masih hutan primer, didalamnya terdapat alur-alur mata air yang dikonsumsi dan dipakai masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga Kekawatiran masyarakat terhadap kesehatan juga sangat tinggi selama tambang ber ekplorasi pengawasan terhadap penggunaaan bahan kimia dinilai kurang pengawasan, seharusnya ada tim pengawas yang melekat yang mengawasi penggunaan bahan kimia saat pengolahan,Kami petani kopi sangat kecewa kenapa dengan mudah kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mengeluarkan izin ekplorasi kepada perusahaan dengan luasan hingga ribuan hektar dalam kawasan hutan lindung yang statusnya hutan primer, Sedangkan bila masyarakat ingin mengelola hutan dijadikan kebun untuk menyambung hidup itu dipidana, dan masyarakat pantan cuaca sudah pernah mengurus izin perhutanan sosial sebagai bentuk keseriusan mengelola hutan secara lestari sangat sulit dan selalu gagal itu sebuah ketidak adilan bagi kami petani pantan cuaca.ucapa nya.

Profesor Sutan Nasomal Saya Pribadi Selalu pakar Hukum internasional, Ekonom kopi gayo, pungkas pungkas Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Ormas Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar serta Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAMA PLUS Jakarta 08118419260.(Red)(AHS)

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x