kompasakses.com, Kubu Raya – Pelaksanaan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Berembang di Kabupaten Kubu Raya kini memicu polemik dan pertanyaan besar dari masyarakat serta pemerhati infrastruktur.
Proyek strategis di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak ini, diduga kuat mengabaikan spesifikasi teknis, legalitas pasokan material, hingga standar keselamatan kerja.
Berdasarkan data resmi, mega proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu dana fantastis mencapai Rp 37.995.598.458,00. Pekerjaan ini berjalan berdasarkan Nomor Kontrak: PS 0102. BWS 9.7/1/PK/05/2026 yang ditandatangani pada 06 Februari 2026 Sebagai pelaksana PT . Wirata Daya Muktitama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasokan Tanah Timbunan Dipertanyakan: Tabrak UU Minerba & Indikasi “Pencurus Volume”
Sorotan paling tajam mengarah pada pemenuhan material tanah untuk struktur perkuatan tebing.
Secara perencanaan teknis (engineering design), proyek dengan anggaran puluhan miliar ini dipastikan wajib menggunakan Timbunan Pilihan dari luar daerah yang memenuhi standar mekanika tanah demi menjamin stabilitas struktur tebing.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan hal berbeda. Pihak pelaksana diduga kuat memanfaatkan timbunan tanah setempat (hasil galian di sekitar lokasi proyek) untuk mengejar progres fisik.
Potensi Kerugian Negara: Praktik pengoplosan atau penggantian material ini diduga menjadi modus untuk “mencuri volume” pekerjaan.
Disparitas harga satuan antara Timbunan Pilihan eksternal dan Timbunan Setempat sangat timpang tinggi. Selisih harga inilah yang diindikasikan masuk ke kantong oknum untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, legalitas asal-usul material komoditas batuan (tanah urug/urukan) yang didatangkan dari luar lokasi juga dipertanyakan.
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap material batuan atau tanah urug wajib diambil dari kuari yang memiliki izin resmi.
Pihak kontraktor ditantang untuk membuka dokumen Sipil/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah dari kuari pemasok mereka.
Jika terbukti memasok material dari penambang tanpa izin (ilegal), pihak kontraktor utama dapat dijerat pasal pidana penadah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Anggaran K3 Ratusan juta Rupiah Diduga Dikorupsi, Nyawa Pengendara Terancam
Sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.
Sistem Manajemen K3 Konstruksi (SMKK) yang dalam dokumen penawaran lelang menyedot porsi anggaran cukup besar, diduga kuat hanya dijadikan pemenuhan syarat formalitas di atas kertas demi memenangkan tender.
Pantauan di lokasi menunjukkan pelanggaran K3 yang kasat mata:
Bahu Jalan Terlalu Tinggi & Tanpa Rambu: Hasil pengerjaan menyisakan elevasi (ketinggian) bahu jalan yang terlampau tinggi dan curam dibanding badan jalan utama.
Tinggi Risiko Kecelakaan:
Di sepanjang area tersebut, pelaksana tidak memasang rambu K3 pembatas (baricade), lampu selang, maupun reflektor penanda zona bahaya. Kondisi gelap saat malam hari dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan fatal bagi pengendara yang melintas ,
Ketidaksesuaian realisasi fisik SMKK ini memperkuat indikasi awal bahwa dana proteksi keselamatan kerja bernilai ratusan juta rupiah tersebut sengaja dipangkas atau dialihkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa publik.
Kualitas Beton Pracetak (Precast) Wajib Diuji Lab
Merujuk pada potensi penyimpangan material tanah, publik kini juga meragukan mutu beton komponen pracetak (precast) yang dipasang sebagai dinding penahan tebing sungai.
Pihak berwenang dan aparat penegak hukum didesak untuk melakukan uji petik independen (core drill dan uji kuat tekan beton) di laboratorium. Hal ini mendesak dilakukan agar struktur beton yang terpasang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, bukan beton kualitas rendah yang rawan patah dan gagal konstruksi sebelum umur rencana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Sungai dan Pantai BWS Kalimantan Barat maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi terkait berbagai kejanggalan teknis di lapangan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.



















