Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit di PT BSL, Satu Rekannya Masih Buron

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, SEKADAU, Polda Kalbar – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, terkait kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua petugas keamanan perusahaan, menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit, pintu belakang terbuka, dan berisi puluhan tandan buah segar (TBS).

“Buah sawit juga ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8).

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron dalam Pembukaan Rakornas Reforma Agraria: Tidak Ada Arahan Khusus, Koordinasikan dengan Baik

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. Mobil yang digunakan adalah kendaraan sewaan dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian.

“Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri,” jelas IPTU Zainal.

Barang bukti yang disita antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H,” tandasnya.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x