Mediakompas.com, Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau – Kalimantan Barat;- Menindaklanjuti informasi yang beredar di platform sosial media salah satu akun memposting terkait SPBU, dikutip dari postingan tersebut :
“Mohon Perhatian utk BPH Migas dan APH, tolong tertibkan 2 buah SPBU di Sungai Ayak yang menjual BBM bersubsidi untuk memprioritaskan kendaraan umum. Dalam pantauan kami kedua SPBU ini lebih mengutamakan pengisian BBM subsidi ke pengantri jerigen/keng, satu SPBU berlokasi di Simpi dan satunya berlokasi secara terapung di Sungai Kapuas Sunyat. Pihak pengelola SPBU harusnya menata pembagian BBM subsidi kepada mereka yang memiliki rekomendasi kode QR atau barcode yang menggunakan jerigen/keng tidak boleh melebihi kuotanya dalam satu hari misalnya kalau kuota cuma 300 ltr per hari tidak boleh lagi mengisi melebihi kuota tersebut khususnya BBM pertalite, pantauan kami pihak SPBU seolah olah melegalkan praktek monopoli minyak untuk beberapa orang konsumen yg memakai jerigen bahkan ada pemilik barcode atau kode QR yg menggunakan armada angkutan lebih dari satu buah, makanya ketika BBM datang dari Pertamina 8 ton dalam waktu 1 jam sudah habis, sehingga kendaraan umum selalu tidak kebagian apalagi jam buka SPBU pukul 08.30 otomatis para petani dan karyawan swasta yg bergaji kecil tidak pernah dapat mengisi kendaraannya karna saat SPBU buka para pekerja yang turun ke tempat kerja di bawah jam 08.30 tidak akan pernah dapat BBM subsidi.
Kami memahami bahwa Pemilik SPBU mengejar balik modal atau keuntungan yang sangat besar bila mereka memprioritaskan pengantri yang menggunakan jerigen/keng. Dari pantauan kami jika BBM subsidi jenis pertalite 8 ton yg habis terbagi dalam 1 jam yang terbagi ke kendaraan umum hanya berkisar 1 sampai 2 ton saja selebihnya 6 ton masuk ke pengantri jerigen/keng, jika dikalkulasi maka yang 6 ton atau 6.000 liter dikalikan selisih harga Rp.1.000 per liter maka Pemilik SPBU mendapatkan keuntungan Rp.6.000.000 dalam 1 jam karna SPBU menjual harga di atas harga HET yaitu untuk Pertalite Rp.11.000 per liter, sedangkan untuk kendaraan umum masih standar HET yaitu Rp.10.000 per liter, nah kalau dikalkulasi Pemilik SPBU dalam 1 jam bisa mendapatkan keuntungan brutto dari BBM subsidi sebesar Rp.8.000.000 atau lebih, yang Rp.6.000.000 dari hasil penjualan ke pemilik rekomendasi kode QR atau barcode dan yg Rp.2.000.000 fee dari Pertamina karna fee dari Pertamina dikisaran Rp.250 per liter, jadi 8.000 ltr X 250 = 2.000.000. Sedangkan dari 6.000 ltr X 1.000 = 6.000.000.
Nah itu baru dari BBM subsidi belum lagi dari BBM non subsidi. Terlebih lagi SPBU terapung di Sungai Kapuas itu murni dijual ke pengantri jerigen semuanya walau pengantri tanpa memiliki rekomendasi kode QR atau barcode, tinggal kalkulasi saja 8.000 X 1.250 = 10.000.000, dengan asumsi Rp.1.000 selisih harga dari HET dan Rp.250 dari fee Pertamina dikali 8.000 liter.
Saran kami untuk Pengelola SPBU atur lah SPBU utamakan kendaraan umum dahulu baru pengantri jerigen. Kami memhami bahwa masyarakat di pedalaman juga membutuhkan BBM subsidi tapi itu bukan jadi alasan anda untuk memprioritaskan pengantri jerigen.
Semoga ke depannya diatur lebih baik lagi agar tidak terjadi keributan antara pemilik kendaraan umum dengan pengantri yg memiliki rekomendasi kode QR atau barcode.🙏🙏🙏”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal ini pihak media masih belum terhubung dengan SPBU maupun pihak PERTAMINA sampai berita ini diterbitkan.



















