Tambang Galian C di Pinggir Jalan Raya Sambas Disorot: Izin Diakui Ada, Tapi Papan Informasi Tak Terlihat
SAMBAS — Aktivitas tambang tanah urug, pasir, dan material galian C di sejumlah titik di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi tambang bahkan berada di sekitar pinggir jalan raya dan telah berlangsung cukup lama.
Persoalan yang menjadi pertanyaan bukan semata aktivitas pertambangannya, tetapi transparansi legalitas kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penelusuran tim media di beberapa lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi yang menjelaskan secara terbuka mengenai legalitas usaha pertambangan. Tidak tampak informasi mengenai nama perusahaan, nomor IUP, luas wilayah pertambangan, batas wilayah, maupun jenis komoditas yang ditambang.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika seluruh kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin, mengapa informasi mengenai izin itu tidak dipasang secara jelas di lokasi?
Tim media kemudian mendatangi salah satu lokasi tambang dan meminta keterangan terkait legalitas kegiatan tersebut. Saat ditanyakan apakah aktivitas tambang telah mengantongi izin, pemilik tambang mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki izin.
Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan transparansi di lapangan.
Sebab, masyarakat maupun pengguna jalan yang melihat aktivitas tambang tidak diberikan informasi yang memadai untuk mengetahui siapa pemegang izin, berapa luas wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang, jenis komoditas apa yang diizinkan, serta apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan batas dan ketentuan izin yang dimiliki.
Di sinilah muncul persoalan serius: antara pengakuan memiliki izin dengan kondisi faktual di lapangan terdapat kesenjangan informasi.
Papan informasi bukan sekadar formalitas. Keberadaan informasi yang jelas menjadi salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus memudahkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Jika memang legal, seharusnya tidak sulit bagi pemegang izin untuk menunjukkan dan memasang informasi legalitas secara terbuka. Sebaliknya, apabila informasi dasar mengenai perizinan saja tidak terlihat, wajar jika publik kemudian mempertanyakan status kegiatan tersebut.
Lebih jauh lagi, aktivitas tambang yang berada di sekitar jalan raya juga patut mendapat perhatian serius. Pemerintah dan instansi terkait semestinya memastikan aspek perizinan, batas wilayah tambang, keselamatan, lingkungan, hingga dampak terhadap jalan dan masyarakat sekitar benar-benar diawasi.
Pertanyaannya sekarang bukan hanya “tambang ini punya izin atau tidak?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang mengawasi, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan mengapa aktivitas yang sudah berlangsung lama ini terkesan dibiarkan tanpa informasi legalitas yang jelas di lokasi?
Aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait di Kabupaten Sambas perlu turun langsung melakukan verifikasi. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan atau setelah aktivitas tambang menimbulkan kerusakan dan keresahan masyarakat.
Jika memang seluruh tambang tersebut legal, buka datanya kepada publik. Tunjukkan nomor izin, pemegang izin, luas wilayah, koordinat atau batas wilayah, jenis komoditas, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas di luar izin, tidak memiliki izin, atau melanggar ketentuan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai aturan.
Publik tidak membutuhkan klaim bahwa tambang “sudah berizin”. Publik membutuhkan bukti dan keterbukaan.
Sebab, ketika aktivitas pertambangan berlangsung di ruang terbuka, sementara informasi legalitasnya tidak terlihat, maka kecurigaan akan terus muncul: benarkah semuanya legal, atau pengawasan yang justru sedang berjalan tanpa suara?
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai legalitas serta pengawasan aktivitas tambang tanah urug, pasir dan galian C di sejumlah titik di Kabupaten Sambas.



















