Tambang Galian C Diduga Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Singkawang, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang galian C tanpa izin atau tambang ilegal terungkap di kawasan perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Investigasi tim media nasional dan lokal, berdasarkan laporan warga, menemukan praktik penambangan ilegal di sekitar Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Salah satu pengelola tambang bernama Bambang mengakui kepada wartawan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Namun ia mengklaim kegiatan tersebut dilakukan atas perintah atau restu dari Bupati Bengkayang.

Bambang menyebut memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) menunjukkan tahun dan identitas yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen dan keterlibatan praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi Tak Sesuai Dokumen
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tambang sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado. Sementara dokumen yang dimiliki Bambang tidak sesuai dengan lokasi geografis tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas tambang ilegal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Perusakan Lingkungan Hidup
Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga:  Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Antrian Truk di Lokasi
Galian C

Pemalsuan Dokumen Tanah
Melanggar Pasal 263 KUHP. SKT yang digunakan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan lokasi riil.
Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
Klaim “atas perintah Bupati” dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.
Penggelapan Pajak dan Potensi TPPU
Tambang ilegal ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan, melanggar UU No. 28 Tahun 2007 dan berpotensi melanggar UU TPPU No. 8 Tahun 2010.
Pelanggaran Keselamatan Publik dan Hak Konsumen
Aktivitas tambang mengancam keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar, melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi pernyataan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terutama klarifikasi dari Bupati Bengkayang. Tim juga meminta tanggapan dari Dinas ESDM Kalbar serta aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 dan 6

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Berita ini 33 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x