Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Tolak Judi Sabung Ayam Berkedok Adat, Kini Kembali Marak di Sungai Mali Desa Seberu Silat Hilir

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kapuas Hulu, Kalbar –26/4/ 2026 Berbagai tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, dan stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu sepakat menolak praktik judi sabung ayam yang dikemas sebagai kegiatan adat.

Kesepakatan ini diraih dalam tatap muka dengan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda pada Rabu (13/8) lalu, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Pertemuan membahas isu maraknya judi sabung ayam berkedok adat yang tidak sesuai aturan, Peserta menegaskan penolakan jika praktik itu melanggar ketentuan adat sah yang tercantum dalam buku adat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan dituangkan dalam surat bersama berisi empat poin utama:

-Melarang segala bentuk perjudian dan sabung ayam di luar ketentuan adat sah.

-Melarang peredaran minuman keras ilegal.

-Mengimbau masyarakat tak terlibat dalam judi, sabung ayam, atau miras ilegal.

Mendukung Polri, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam penegakan hukum,Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan, “Kabupaten Kapuas Hulu kaya budaya dan sumber daya alam yang harus dijaga bersama agar tetap harmonis dan tenteram.”

Pada Jumat 17/4/2026,

Personel Polsek Silat Hilir melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian sabung ayam (kelang) di wilayah Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir.

Baca Juga:  Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik

Sayangnya, praktik itu kini muncul kembali marak di Dusun Sungai Mali Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir.

Warga yang identitasnya dirahasiakan melaporkan kepada media pada Minggu (26/4/2026), “di Sungai Mali ramai sabung ayam tadi…setiap hari Minggu dan minggu depan buka lagi.”

Pantauan media di lapangan menunjukkan lalu-lalang ramai pemain judi membawa keranjang ayam aduan menuju gelanggang.

Salah satu pemain yang enggan disebut namanya membenarkan, “Kami dari Sungai Mali main sabung ayam,Ya,,,di Sungai Mali ada”,ucapnya.

Dampak Merusak Ekonomi hingga Sosial,Judi sabung ayam bukan sekadar hiburan, melainkan sumber masalah serius.

Dampaknya mencakup kebangkrutan, utang menumpuk, kemiskinan akibat taruhan berlebih, konflik rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Secara sosial, merusak lingkungan, ketertiban umum, ciptakan keresahan warga, dan jadi contoh buruk bagi anak muda.

Praktik ini jelas tindak pidana, diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp25 juta bagi penyelenggara serta peserta di tempat umum tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x