Tragedi Maut Pantai Bali 2: Pengelola Berdalih Sepihak, Hasto Kristianto Siap Bawa Kasus ke Polda Jabar

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU, –Kompasakses.com,- Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang tewas tenggelam di objek wisata Pantai Bali (Balongan Indah), Indramayu, pada Rabu (10/6/2026). Kematian tragis ini kian memantik amarah publik setelah pihak pengelola wisata diduga bersikap abai dan berupaya melimpahkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

 

Alih-alih menunjukkan empati atau melakukan evaluasi internal, pihak pengelola Pantai Balongan Indah justru merilis pernyataan klarifikasi sepihak melalui media massa. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pakar hukum, Hasto Kristianto, S.H., menyoroti keras manuver pengelola tersebut. Menurutnya, jika pengelola merasa keberatan atas pemberitaan sebelumnya, seharusnya mereka menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai dengan UU Pers, bukan membuat rilis klarifikasi sepihak yang cenderung mengaburkan fakta di lapangan.

 

“Tindakan pengelola yang mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme hak jawab yang benar menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman mereka terhadap persoalan hukum. Ini adalah cara-cara pengecut untuk lepas dari tanggung jawab atas nyawa yang melayang di area mereka,” tegas Hasto dengan nada geram.

 

Sebelumnya, pengelola berdalih bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki tiket masuk, sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggung jawab moral maupun hukum. Hasto menegaskan bahwa argumen tersebut adalah kekeliruan fatal dalam dunia usaha jasa wisata.

Baca Juga:  Angin Topan Hantam Rumah Jurnalis dan Janda Tua, Camat Langsung Tinjau Lokasi

 

“Itu dalih yang tidak berdasar. Pengelola wajib memastikan keamanan seluruh area operasionalnya. Kelalaian dalam menyediakan pengawasan atau rambu peringatan di titik berbahaya adalah bentuk nyata dari negligence (kelalaian) yang bisa dipidana,” imbuh Hasto.

 

Melihat sikap pengelola yang tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan pengunjung, Hasto Kristianto menyatakan akan segera mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.

 

Dalam waktu dekat, ia bersama pihak keluarga korban akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih serius dengan melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Barat.

 

“Langkah ini kami ambil agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius. Jangan sampai nyawa melayang hanya dianggap sebagai risiko yang bisa diabaikan begitu saja oleh pelaku bisnis wisata yang abai terhadap keselamatan. Kami akan memastikan keadilan hukum benar-benar tegak,” pungkasnya.

 

Sementara itu Akso pihak pengelola wisata Pantai Balongan Indah 2 saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga.

 

“Kami telah membuat kesepakatan kekeluargaan antara kami dengan pihak keluarga (Ibunya). Kami juga tidak lepas tanggungjawab, setiap melakukan Do’a bersama kami mengirimkan kue serta kopi dan intens berkomunikasi.” tutupnya.

 

J’s

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x