Kompasakses.com, SAMBAS – Dikutip dari CektaIndonesia.com melaporkan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik di media sosial yang menampilkan hamparan kebun durian seluas sekitar 60 hektare yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Video yang diunggah akun media sosial bernama Rusli Ajau tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD Kabupaten Sambas, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kebun durian. Video itu disebut direkam pada 30 Januari 2026.
Dalam narasi video, kebun durian tersebut diklaim telah berumur sekitar enam tahun. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kawasan hutan negara telah dimanfaatkan dalam jangka waktu cukup lama. Namun hingga kini, status kawasan dan perizinan pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi tanda tanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi video viral tersebut, aktivis LSM Legatisi Sambas, Edy Candra, seperti dikutip CektaIndonesia.com, menilai kemunculan pejabat publik di lokasi yang diduga kawasan Hutan Produksi dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan apabila terbukti terdapat pembiaran atau keterlibatan dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pejabat mengetahui atau membiarkan penguasaan hutan produksi tanpa izin, maka persoalannya sudah masuk ke ranah dugaan pidana dan konflik kepentingan serius,” ujar Edy Candra.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kebun yang disebut telah berusia enam tahun menunjukkan adanya penguasaan lahan dalam waktu lama yang patut ditelusuri lebih lanjut secara hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan
Masih menurut Edy Candra, apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan bahwa kebun durian tersebut benar berada di kawasan Hutan Produksi dan tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk larangan menduduki dan mengelola kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya tetap mewajibkan adanya izin serta persetujuan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan hutan.
“Jika ada unsur pembiaran oleh pejabat, tentu perlu ditelusuri lebih jauh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
LSM Legatisi Sambas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk audit status kawasan, pemetaan resmi, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang muncul dalam video tersebut.
Menurut Edy, penanganan oleh pemerintah pusat dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah dan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya pernyataan resmi dari Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD yang disebut dalam video, maupun pihak pengelola kebun durian terkait status kawasan dan legalitas perizinannya. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.



















