Video Viral Tampilkan Pejabat Daerah di Kebun Durian 60 Hektare, LSM Soroti Dugaan Penguasaan Hutan Produksi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, SAMBAS – Dikutip dari CektaIndonesia.com melaporkan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik di media sosial yang menampilkan hamparan kebun durian seluas sekitar 60 hektare yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Video yang diunggah akun media sosial bernama Rusli Ajau tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD Kabupaten Sambas, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kebun durian. Video itu disebut direkam pada 30 Januari 2026.

Dalam narasi video, kebun durian tersebut diklaim telah berumur sekitar enam tahun. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kawasan hutan negara telah dimanfaatkan dalam jangka waktu cukup lama. Namun hingga kini, status kawasan dan perizinan pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi tanda tanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi video viral tersebut, aktivis LSM Legatisi Sambas, Edy Candra, seperti dikutip CektaIndonesia.com, menilai kemunculan pejabat publik di lokasi yang diduga kawasan Hutan Produksi dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan apabila terbukti terdapat pembiaran atau keterlibatan dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pejabat mengetahui atau membiarkan penguasaan hutan produksi tanpa izin, maka persoalannya sudah masuk ke ranah dugaan pidana dan konflik kepentingan serius,” ujar Edy Candra.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kebun yang disebut telah berusia enam tahun menunjukkan adanya penguasaan lahan dalam waktu lama yang patut ditelusuri lebih lanjut secara hukum.

Baca Juga:  Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan

Masih menurut Edy Candra, apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan bahwa kebun durian tersebut benar berada di kawasan Hutan Produksi dan tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk larangan menduduki dan mengelola kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya tetap mewajibkan adanya izin serta persetujuan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan hutan.

“Jika ada unsur pembiaran oleh pejabat, tentu perlu ditelusuri lebih jauh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

LSM Legatisi Sambas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk audit status kawasan, pemetaan resmi, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang muncul dalam video tersebut.

Menurut Edy, penanganan oleh pemerintah pusat dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah dan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum adanya pernyataan resmi dari Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD yang disebut dalam video, maupun pihak pengelola kebun durian terkait status kawasan dan legalitas perizinannya. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x