Kompasakses.com, Lhokseumawe — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe diduga mempersulit warga dalam pengurusan perubahan data dokumen kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK).
Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang warga yang merasa kecewa saat mengurus perubahan tanggal lahir anaknya, Senin (26/01/2026) pagi.
RN (39) mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Disdukcapil Lhokseumawe bertujuan untuk menyesuaikan data tanggal lahir anak yang tercantum di Kartu Keluarga dengan ijazah Sekolah Dasar. Dalam dokumen ijazah, tanggal lahir anaknya tercatat 16, sementara di Kartu Keluarga tertulis 14.
“Saya datang ke Disdukcapil untuk mengubah tanggal lahir anak saya agar sesuai dengan ijazah sekolah. Tapi saya sangat kecewa, karena pihak Disdukcapil menyampaikan bahwa data tersebut tidak bisa diubah tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar RN dengan nada kecewa.
Menurutnya, perbedaan tanggal lahir ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam pengurusan dokumen pendidikan lanjutan maupun administrasi lainnya. Ia berharap Disdukcapil dapat memberikan solusi yang lebih mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe Munir, S.Sos MSM. menjelaskan bahwa perubahan data penting seperti tanggal lahir tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak mempersulit namun untuk perubahan data kependudukan yang bersifat fundamental, seperti tanggal lahir, memang harus dilengkapi dengan penetapan dari Pengadilan Negeri. Ini untuk menjaga keabsahan dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,” jelas Kepala Disdukcapil Lhokseumawe.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dan bukan hanya di Lhokseumawe. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sejak awal dalam pengurusan dokumen kependudukan, sehingga kesalahan data dapat dihindari.
Meski demikian, keluhan warga ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil Lhokseumawe agar pelayanan publik ke depan semakin ramah, informatif, dan mampu memberikan pendampingan yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur administrasi kependudukan.



















