Warga Keluhkan Sulitnya Pengurusan Perubahan Data KK di Disdukcapil Lhokseumawe

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Lhokseumawe — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe diduga mempersulit warga dalam pengurusan perubahan data dokumen kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK).

Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang warga yang merasa kecewa saat mengurus perubahan tanggal lahir anaknya, Senin (26/01/2026) pagi.

RN (39) mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Disdukcapil Lhokseumawe bertujuan untuk menyesuaikan data tanggal lahir anak yang tercantum di Kartu Keluarga dengan ijazah Sekolah Dasar. Dalam dokumen ijazah, tanggal lahir anaknya tercatat 16, sementara di Kartu Keluarga tertulis 14.

“Saya datang ke Disdukcapil untuk mengubah tanggal lahir anak saya agar sesuai dengan ijazah sekolah. Tapi saya sangat kecewa, karena pihak Disdukcapil menyampaikan bahwa data tersebut tidak bisa diubah tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar RN dengan nada kecewa.

Menurutnya, perbedaan tanggal lahir ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam pengurusan dokumen pendidikan lanjutan maupun administrasi lainnya. Ia berharap Disdukcapil dapat memberikan solusi yang lebih mudah dan tidak memberatkan masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe Munir, S.Sos MSM. menjelaskan bahwa perubahan data penting seperti tanggal lahir tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak mempersulit namun untuk perubahan data kependudukan yang bersifat fundamental, seperti tanggal lahir, memang harus dilengkapi dengan penetapan dari Pengadilan Negeri. Ini untuk menjaga keabsahan dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,” jelas Kepala Disdukcapil Lhokseumawe.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dan bukan hanya di Lhokseumawe. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sejak awal dalam pengurusan dokumen kependudukan, sehingga kesalahan data dapat dihindari.

Meski demikian, keluhan warga ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil Lhokseumawe agar pelayanan publik ke depan semakin ramah, informatif, dan mampu memberikan pendampingan yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x